News - Sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda, Selasa (21/1/2025). Pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan dalam penetapan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," kata hakim tunggal Djuyamto, dalam ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Kemudian, Djuyamto mengatakan, sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (5/2/2025) mendatang. Dia pun meminta persetujuan pada kuasa hukum Hasto, atas penentuan tanggal tersebut.
"Senin-Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor, tapi Rabu tanggal 5 pas kosong. Boleh ya tanggal 5 ya?" ujar Djuyamto.
"Baik yang mulia," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menjawab hakim.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, enggan berprasangka buruk atas ketidakhadiran KPK pada sidang perdana tersebut.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dia mengatakan, KPK mungkin mempersiapkan bukti permulaan untuk membantah dalih yang akan disampaikan oleh pihak Hasto dan para kuasa hukumnya.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka, saya kira demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, Ronny mengatakan ada 12 pengacara yang dipimpin oleh Tudong Mulya Lubis, untuk dampingi Hasto jalani praperadilan.
"Kami tim hukum sudah siap, total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Tudong Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," kata Ronny dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya telah mempersiapkan bukti untuk menangkan Hasto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku ini.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP Sujud Syukur di KPK
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Jawaban Aplikator Transportasi Daring Terkait Tuntutan THR Ojol
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu