News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dugaan korupsi ini disebut terjadi pada pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
“Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 - 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka, kecuali Sahbirin, untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” pungkas Ghufron.
Ghufron menegaskan bahwa KPK akan segera memanggil Sahbirin. Namun, apabila yang bersangkutan mangkir, maka akan dilakukan penangkapan atau dimasukan dalam DPO atau daftar pencarian orang.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Populer
Fenomena Gaya Hidup Slow Living di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Beda Hasil Dukungan Jokowi di Solo: Respati Menang, Lutfhi Kalah
Kemenangan Pramono-Rano Bukti Pemilih Jakarta Kritis pada Elite
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Menguak Jaring Gelap Judol: Antara Korban, Algoritma, & Harapan
Flash News
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo: Di Setiap Parpol Pasti Ada Perkubuan, termasuk Gerindra
Prabowo di HUT Golkar: Nyaman Ada Mbak Puan Jadi Check & Balance
Bahlil Ingin Kader Golkar Tiru Kegigihan Prabowo
Bahlil Ungkap Ketum Golkar Belum Tentu Bisa Jadi Presiden
Kejari Semarang Tahan Tersangka Penyelundupan Miras dari Cina
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hakim Ini Dissenting Opinion, Sebut Ronald Tannur Tak Bunuh Dini
Pramono: Korban Kebakaran Kemayoran Ingin Hunian Lebih Layak
Realisasi Janji Kampanye Masuk Agenda 100 Hari Kerja Pramono
Prabowo Resmikan Terowongan Istiqlal-Katedral Senilai Rp39 M
Mentan: Perpres Irigasi Diteken Presiden Paling Lambat Besok
Polisi Bongkar Pabrik Produksi Narkoba Happy Water di Bandung
Riza Patria: Pimpinan Koalisi RIDO Minta Tak Usah Daftar ke MK