News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dugaan korupsi ini disebut terjadi pada pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

“Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 - 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka, kecuali Sahbirin, untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” pungkas Ghufron.

Ghufron menegaskan bahwa KPK akan segera memanggil Sahbirin. Namun, apabila yang bersangkutan mangkir, maka akan dilakukan penangkapan atau dimasukan dalam DPO atau daftar pencarian orang.