News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) buron Harun Masiku. Terdapat 4 foto terbaru Harun dalam surat itu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan surat DPO terbaru tersebut merupakan pembaharuan dari surat yang diterbitkan pada 2020 lalu.
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal. Tahun 2020," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
Dalam surat terbaru tersebut terdapat empat foto terbaru Harun Masiku. Sedangkan pada surat sebelumnya hanya terdapat satu foto yang ditampilkan.
KPK juga menambahkan keterangan tinggi badan Harun Masiku, yaitu 172 cm dan ciri khusus Harun Masiku untuk mempermudah proses pencarian.
"Ciri khusus: Berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," tertulis dalam surat DPO Nomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.
Terdapat juga perbedaan pada pembubuhan tanda tangan. Pada surat sebelumnya, ditandatangani oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Sedangkan, pada surat terbaru tertera tanda tangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Selain itu, penyidik yang menangani kasus dan pencarian harun masiku juga diganti. Sebelumnya, penyidiknya adalah Wahyu Indrajaya yang digantikan oleh Rossa Purbo Bekti.
Rossa Purbo merupakan penyidik yang sempat berselisih dengan Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto, atas penyitaan ponsel milik Hasto oleh Rossa Purbo saat pemeriksaan soal pencarian Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Diketahui, Harun Masiku buronan KPK sejak 2020. Dia adalah tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku diproses hukum karena diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI. Tujuan Harun Masiku menyuap Wahyu agar ia bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang lolos ke parlemen, tapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku.
Dia menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia. Sejak buron, nama Harun Masiku muncul tenggelam, lebih-lebih di tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
Cara Lapor dan Mengisi e-Announcement LHKPN Online KPK
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e-Katalog
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko