News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Tahun 2017.
Kedua orang tersebut adalah Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), dan Pegawai PT PNB, Afrian Jafar. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 10-29 Januari 2025 di Rutan KPK.
"Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, Asep juga menyebut, dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Telkomsigma telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar pada tahun 2017 lalu.
"Bahwa hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC ini yaitu sebesar lebih dari 280 miliar," ujarnya.
Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu seorang konsultan bernama Imran Muntaz (IM). IM telah ditahan di Rutan KPK sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025
Atas perbuatanya, KPK menyatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Tom Lembong dan Charles Sitorus Dilimpahkan ke JPU Hari Ini
KPK Yakin Hasto Tak Akan Kabur usai Kalah Praperadilan
Terima Suap Rp55,4 M, PPK BTP Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng