News - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) 2019. Penyidik KPK juga menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Antara, Sabtu (11/2/2024).
Penyitaan uang tunai tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK pada 30-31 Oktober 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen.
Dalam tempo tersebut, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan sebuah kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan," ujar Budi.
KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara tersebut dan sikap kooperatif tersebut tentunya akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.
Sebaliknya, kata Budi, bagi pihak-pihak yang bersikap tidak kooperatif KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.
Penyidikan saat ini masih terus berkembang dan masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan para tersangka.
KPK menyampaikan bahwa lembaga itu telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yakni lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3/2024), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda