News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah senilai Rp3,5 miliar di Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

"Pada hari ini, Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 milyar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Tessa juga mengatakan pihaknya memasang plang tanda disita di depan rumah tersebut. Namun, Tessa mengatakan, pihaknya masih enggan membuka identitas dari pemilik rumah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.