News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Hari ini, tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

Tessa juga mengatakan, pada 30 September 2024, KPK telah menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate milik keluarga Ghani Kasuba.

"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU tersangka AGK Mantan Gubernur Malut," ujarnya.

Namun, hingga saat ini, Tessa masih enggan menginformasikan identitas dari keluarga AGK yang rumahnya digeledah.

Menurut Tessa, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang elektronik.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah lima lokasi terkait perkara ini. Penggeledahan dilakukan di tiga kantor milik swasta dan dua rumah pribadi di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 25 Juli 2024.

Dari penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen surat, catatan, dan barang elektronik yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

KPK juga telah melakukan pendalaman terkait barang bukti tersebut dan mengklarifikasi beberapa pihak atas kepemilikan barang yang disita oleh penyidik.