News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp40,5 miliar ke kas negara yang merupakan uang rampasan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Tessa mengatakan, penyetoran tersebut mencakup uang pengganti Rp10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29,9 miliar, dan uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta.
"Untuk Rafael Alun, sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta," ujarnya.
Diketahui, kasus yang menjerat Rafael ini, bermula dari anak laki-lakinya, Mario Dandy yang viral karena menganiaya David Ozora pada 2023 lalu.
Selain menyoroti aksi tak pantas oleh Mario, masyarakat juga menyoroti harta kekayaan Rafael yang tidak wajar. Kemudian, muncul dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
Kemudian, KPK mulai menyelidiki dugaan tersebut, dan menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 3 April 2023. Selain itu, pada 10 Mei 2023, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka TPPU dan dimulailah sidang perdana pada 30 Agustus 2023.
Setelah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar, Rafael dituntut 14 tahun penjara pada 11 Desember 2023 lalu. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Kemudian pada 8 Januari 2024, Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kantor KLHK terkait Korupsi Pengelolaan Sawit
KPK: Awang Faroek dan Rudy Ong Minta Jadwal Ulang Pemeriksaannya
Geledah Kantor PT Acset Pasific, Kejagung Sita Rp372 Miliar
Kejagung Periksa Bos Waskita Beton Terkait Kasus Tol Japek
Populer
Itjen Kemenkeu Diperiksa Terkait Pertemuan Alex dan Eko Darmanto
Deretan Artis Jadi Anggota DPR RI & DPD RI Periode 2024-2029
Rizieq Shihab Gugat Jokowi, Istana: Jangan Mencari Sensasi
Dewan Kesenian yang Ideal, Jelang Kementerian Kebudayaan
Menjaga Asa di Bongsuwung: Perjuangan Warga Mempertahankan Rumah
Pemilik Brandoville yang Diduga Siksa Karyawan Kabur ke Hongkong
Sidang Perdana Rizieq vs Jokowi Digelar 8 Oktober 2024
Kesepakatan Munas Kadin: Berselimut Drama & Formalitas Belaka
Flash News
Kominfo Klaim Telah Blokir 3,4 Juta Konten Promosi Judi Online
Ratusan Warga Desa Krecek Kediri Keracunan Jajanan di Pengajian
Kun: Program Internet Gratis Tak Akan Menggerus Sales Wifi
Ridwan Kamil Bersedia Bangun Waterway di Jakarta
Anggota Fraksi PDIP Sebut Jumlah Komisi di DPR Bertambah Jadi 13
Eks Ketua DPRD DKI Ajak Pramono-Rano Tukar Pikiran sebelum Debat
JK: Keberanian Saja Tak Cukup, Kalahkan Israel dengan Teknologi
Menkominfo Ancam Blokir X jika Konten Pornografi Semakin Marak
Pertemuan Megawati-Prabowo Bakal Terealisasi Sebelum 20 Oktober
TNI Tunggu Arahan Kemenlu Bantu Evakuasi WNI di Lebanon
Mirip Program RK, Pramono Mau Buat Hunian di Kantor Pemerintahan
Kominfo & Platform Digital Komitmen Sikat Hoaks di Pilkada 2024
Bertemu FBR, Pramono Janji Buat Perda Pelestarian Budaya Betawi
Warga Bisa Ikuti Parade 1.059 Alutsista HUT TNI di Monas Lusa
Menlu RI: Israel Ubah Narasi Perjuangan Palestina Jadi Negatif