News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, sebanyak 99,32 persen calon legislatif (caleg) terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sebanyak 20.325 dari 20.463 calon legislatif (caleg) terpilih berdasarkan data sementara dari KPU telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Data tersebut, kata Pahala, termasuk caleg petahana maupun non-petahana di DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota.

"Merujuk pada data pelapor, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum," ujarnya.

Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen, yaitu dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor.

Kemudian, caleg terpilih DPD RI tercatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen, dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Pahala menyebut, dari sejumlah laporan yang diterima, KPK masih mendapatkan laporan yang belum lengkap, yaitu pada Caleg DPR RI sebanyak 26 laporan, DPD RI sebanyak 10 laporan, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota sebanyak 209 laporan.

"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," tuturnya.

Pahala mengatakan, pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui situs web www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Setelah melaporkan, KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.

Ia menegaskan, menurut Surat Edaran KPU Nomor:1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan," tutupnya.