News - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa KPK berwenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, putusan tersebut merupakan penegasan atas Undang-Undang KPK.
"Sebetulnya UU KPK sendiri memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh orang sipil dan melibatkan dari anggota TNI. Sebetulnya sudah disebutkan itu, keputusan kemarin penegasan kali, ya," ungkap Alex di sela 20th Principals Meeting of the ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), Senin (02/12/2024).
Alex menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, perkara yang melibatkan anggota TNI yang sejak awal ditangani KPK tidak perlu dilimpahkan lagi ke Pengadilan Militer. Namun, jika dari awal pihak TNI yang melakukan penyidikan dan penyelidikan, maka merekalah yang akan memproses.
"Kalau perkaranya dari awal ditangani KPK, enggak perlu lagi dilimpahkan. Keputusannya seperti itu. Tapi, kalau dari pihak TNI yang dari awal melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait anggota atau staf TNI yang diduga melakukan korupsi, merekalah yang akan memproses," terangnya.
Keputusan ini, kata Alex, juga akan meningkatkan koordinasi dengan TNI. Selama ini, dari beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI, KPK hanya menangani kasus sipil, sementara kasus anggota aktif ditangani militer.
"Dengan adanya keputusan MK kemarin, KPK itu tidak wajib menyerahkan. Apakah bisa KPK menyerahkan? Bisa saja menyerahkan, tapi tidak ada kewajiban untuk menyerahkan. Kalau sebelumnya seolah-olah TNI aktif harus diserahkan," beber Alex.
Dirinya juga berpandangan positif terkait keputusan MK tersebut. Menurutnya, dengan diperbolehkannya KPK untuk turun tangan dalam kasus yang melibatkan anggota militer, pemberantasan korupsi bisa lebih tuntas.
"Kalau ada pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum, kita bisa tangani secara adil. Saya kira sudah menjadi komitmen kepala negara ketika mengatakan semua orang berkedudukan sama di muka hukum," katanya.
Saat ini, KPK masih berusaha menjajaki penandatanganan nota kesepahaman dengan TNI mengenai putusan MK tersebut. Namun, Alex mengaku pihaknya belum melakukan koordinasi karena keputusan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut. Selain itu, masa jabat KPK periode ini akan berakhir dua minggu lagi.
"Belum ada koordinasi. Belum tahu kapan bertemu panglima TNI. Yang periode sekarang ini tinggal dua minggu, saya enggak tahu apakah sempat. Mungkin keketuaan atau kepemimpinan KPK yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan MK No.87/PPU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pasal 42 Undang-Undang tentang KPK yang ajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Dengan adanya putusan tersebut, kini KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang ada di tubuh militer.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Flash News
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati