News - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas putusan banding terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU KPK, Mayer Volmar Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Mayer mengatakan, Jaksa KPK tengah menunggu salinan lengkap putusan banding tersebut untuk dipelajari dan dilaporkan pada Pimpinan KPK.

"JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ujar Mayer.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memberatkan hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. SYL juga membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar.

Vonis pengadilan tinggi sejalan dengan tuntutan JPU KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU KPK menuntut politikus Partai Nasdem itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa juga menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara. SYL juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp14,6 miliar dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Dalam kasus ini, SYL, bersama eks Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada Kementan, Muhammad Hatta, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, mencapai Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar. Dalam rangka penyelamatan aset, kerugian tersebut dibebankan kepada SYL.

Kasdi dan Hatta ikut banding bersama SYL. Hukuman Kasdi diperberat di tingkat banding dari 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Vonis banding lebih tinggi dari tuntutan Kasdi yang meminta mantan pejabat Kementan itu dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sementara itu, Hatta, tetap divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara, sama seperti vonis pada pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang yang menuntut Hatta dengan 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.