News - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas putusan banding terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU KPK, Mayer Volmar Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Mayer mengatakan, Jaksa KPK tengah menunggu salinan lengkap putusan banding tersebut untuk dipelajari dan dilaporkan pada Pimpinan KPK.
"JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ujar Mayer.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memberatkan hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. SYL juga membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar.
Vonis pengadilan tinggi sejalan dengan tuntutan JPU KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU KPK menuntut politikus Partai Nasdem itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa juga menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara. SYL juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp14,6 miliar dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Dalam kasus ini, SYL, bersama eks Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada Kementan, Muhammad Hatta, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, mencapai Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar. Dalam rangka penyelamatan aset, kerugian tersebut dibebankan kepada SYL.
Kasdi dan Hatta ikut banding bersama SYL. Hukuman Kasdi diperberat di tingkat banding dari 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Vonis banding lebih tinggi dari tuntutan Kasdi yang meminta mantan pejabat Kementan itu dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Sementara itu, Hatta, tetap divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara, sama seperti vonis pada pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang yang menuntut Hatta dengan 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Muhammad Hatta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
Hukuman Kasdi Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara oleh PT Jakarta
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SYL
Jaksa KPK Banding, Minta SYL Dihukum Uang Pengganti Rp44,2 M
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
Maruarar, AHY & Fadli Zon Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi
Kerangka Manusia Ditemukan di Bangunan Kosong di Rawamangun
Presiden Jokowi Berkenalan dengan Pimpinan MPR 2024-2029
Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik