News - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, meminta mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Alex mengatakan sebuah kerugian bila seseorang tak menghadiri pemeriksaan penyidik KPK. Apalagi, ia masih berstatus sebagai saksi, dalam hal ini terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di Provinsi Kalimantan Selatan 2024-2025.
"Rugi jika seseorang dipanggil menjadi saksi, kemudian tidak hadir," kata Alex saat ditemui wartawan di sela acara Principals Meeting of the ASEAN Parties Against Corruption, Bali, Senin (2/12/2024).
Alex menuturkan upaya penjemputan paksa dinilai hanya memungkinkan saat Sahbirin Noor masih berstatus sebagai tersangka. Namun, Sahbirin saat ini sudah bebas dari status tersebut usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya.
"Jemput paksa itu mungkin kalau statusnya jadi tersangka. Bagaimana kalau saksi? Itu sudah dua kali panggil, kita tunggu saja tindakan penyidik apa. Sejauh ini, pimpinan belum dapat informasi apa upaya penyidik untuk menghadirkan yang bersangkutan," terangnya.
Absennya Sahbirin, menurut Alex, berarti dia menyerahkan keterangan-keterangan yang menyangkut dirinya kepada saksi lain atau tersangka kasus. Dengan demikian, Sahbirin tidak dapat protes apabila ada orang yang menyeret dirinya saat proses pemberian keterangan.
"Kebenaran kan dari keterangan itu (saksi atau tersangka lainnya). Dia enggak bisa membantah, diperiksa enggak mau. Kalau dia punya bukti, dia punya alibi, dia punya alasan 'saya tidak pernah memerintahkan, saya tidak pernah menerima duit', ya ngomong dong ketika diperiksa," ujar Alex.
Menurut Alex upaya pencekalan ke luar negeri sudah diterapkan, sehingga Sahbirin tidak dapat berlenggang bebas melewati pintu keimigrasian.
"Sepertinya (pencekalan ke luar negeri) sudah," jelasnya.
Hingga saat ini, batang hidung Sahbirin belum terlihat. Bahkan, pihak KPK sempat terbang ke Kalimantan Selatan untuk mencari keberadaannya pada hari Pilkada Serentak, Rabu (27/11/2024) lalu. Sayangnya, hasilnya nihil.
Sahbirin semula dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024). Namun, Mantan Gubernur Kalimantan Selatan itu absen tanpa alasan yang jelas.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Israel & Hamas Mulai 19 Januari
MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza