News - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan kerja sama antara RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan diputus sementara untuk mencegah terulangnya kecurangan (fraud) dalam klaim asuransi.

Hal ini merespons penghentian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.

"Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang," kata Pahala dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).

Meski belum diketahui besaran dananya, Pahala menyebut, pihak RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan dana hasil kecurangan dalam klaim asuransi tersebut.

"Iya, sudah dikembalikan dananya," ucap Pahala.