News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil pungutan liar (pungli) dari para tahanan yang dikumpulkan oleh 15 terdakwa dalam kasus rutan KPK akan dikembalikan untuk negara, totalnya sebesar Rp6,3 miliar.
Hal tersebut disampaikan usai jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap 15 terdakwa dalam kasus pungli di rutan lembaga antirasuah, Kamis (1/8/2024) lalu.
15 terdakwa tersebut yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022 Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
"Sebenarnya yang bisa menjawab itu nanti majelis hakim. Apakah akan dikembalikan kepada si pemberi, atau dirampas untuk negara. Tapi dugaan kuat saya akan dirampas untuk negara. Itu dugaan kuat saya, cuma nanti kita tunggu aja," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8/2024).
Sebagai informasi, kasus pungli di rutan KPK telah berlangsung lama dan terjadi secara terus menerus. Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Namun demikian, Tessa membantah KPK disebut kecolongan untuk menangani pungli yang terjadi sebelum 15 terdakwa ini dilaporkan.
"Terkait kenapa tempus sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ya, alat buktinya kemungkinan memang tidak mendapatkan. Kalau memang ada alat buktinya pasti ditindaklanjuti," ujar Tessa.
Diwartakan sebelumnya, jaksa KPK mengungkapkan 15 mantan pegawai KPK yang merupakan terdakwa dalam kasus pungli di rumah tahanan KPK telah melakukan pungli hingga Rp6,3 miliar.
Jaksa menjelaskan pungli ini dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.
Pada sekitar pertengahan bulan Mei 2019, bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Deden, Hengki, dan Sopian melakukan pertemuan dengan petugas rutan KPK lainnya yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidilah.
Pertemuan tersebut, membahas tentang penunjukan lurah yang bertugas mengoordinasi permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di rutan KPK melalui para korting.
Lebih lanjut, para terdakwa menyepakati struktur lurah dan korting di setiap rutan KPK dalam pertemuan itu. Muhammad Ridwan, ditunjuk sebagai lurah di cabang rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai lurah cabang rutan KPK di Gedung Merah Putih, serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah sebagai lurah cabang rutan KPK di Gedung C1.
Jaksa mengatakan, para tahanan kasus korupsi yang mendekam di rutan KPK, jika tidak mau mengumpulkan uang akan dibuat tidak nyaman di dalam kurungan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
Sidang Pembacaan Putusan Pungli 15 Petugas Rutan KPK Ditunda
Kompolnas Akui Masih Ada Anggota Polri Lakukan Korupsi
Eks Pejabat Rutan KPK Baru Kembalikan Uang Pungli Rp2,5 Juta
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Flash News
Trump Singgung Zaman Keemasan usai Dilantik sebagai Presiden AS
Karding Harap Indonesia Bisa Kirim Hingga 10 Ribu PMI ke Eropa
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Bencana Longsor di Denpasar Utara, Bali: 5 Meninggal, 3 Selamat
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e-Katalog