News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Polri, R. Wisnu Hendridanto, sebagai saksi dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono di gedung Merah Putih KPK, (17/5/2024).
"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan.
Selain itu, Ali menyebut, KPK memanggil Wisnu bersama dua saksi lain yaitu, Sayuti (Swasta), dan Rudi Hartono (Swasta).
Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Ia didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,97 miliar, juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak ketika mengurus kepabeanan impor.
Ia juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Lalu kembali menerima uang 264.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3,8 miliar.
Kemudian menerima lagi uang sebesar 409.000 dollar Singapura atau setara Rp5 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar
KPK Periksa Adik SYL sebagai Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang
Anak SYL Diperiksa Terkait TPPU dan Kembalikan Mobil ke KPK
KPK Sita Mobil hingga Jam Mewah Milik Mantan Bupati Kukar
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan