News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Polri, R. Wisnu Hendridanto, sebagai saksi dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono di gedung Merah Putih KPK, (17/5/2024).
"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan.
Selain itu, Ali menyebut, KPK memanggil Wisnu bersama dua saksi lain yaitu, Sayuti (Swasta), dan Rudi Hartono (Swasta).
Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Ia didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,97 miliar, juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak ketika mengurus kepabeanan impor.
Ia juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Lalu kembali menerima uang 264.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3,8 miliar.
Kemudian menerima lagi uang sebesar 409.000 dollar Singapura atau setara Rp5 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Panji Gumilang Diserahkan ke JPU dalam Kasus TPPU
Kabareskrim: Polisi akan Menjerat Bandar Judol dengan Pasal TPPU
PPATK Temukan Dugaan TPPU Pegawai Komdigi yang Terlibat Judol
KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan di Kasus TPPU Ghani Kasuba
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen