News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu mendalami istilah Blok Medan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Hal ini merespons pernyataan salah satu saksi perkara yang menyinggung keberadaan Blok Medan dan dugaan keterlibatan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang Abdul Gani Kasuba.
"Sebetulnya ini penyebutan ini itu timbulnya di persidangan, jadi kita tidak pernah atau penyidikan tidak pernah mengenal ada yang namanya Blok Medan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Asep mengaku masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tentang penyebutan nama Bobby, yang merupakan menantu Presiden Jokowi.
Setelah menerima laporan dari JPU, para petinggi KPK, baik pihak kedeputian maupun pimpinan KPK, akan melakukan gelar perkara tentang pengusutan keterlibatan Wali Kota Medan itu atau tidak.
"Jadi nanti dari penuntutan itu kita bisa menemukan misalkan ada tindak pidana korupsi yang baru dan lain-lain itu akan ada laporan pengembangan penuntutan," tutur Asep.
Dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi terungkap dari pernyataan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Suryanto bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Suryanto menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Gani Kasuba juga mengakui pernah bertemu langsung dengan Bobby di Medan untuk membahas soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba mengklaim, sumber polemik dari Blok Medan adalah aset milik istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Jokowi.
Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa dalam kasus gratifikaai dan TPPU. Kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Desember 2023 lalu.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Istana Jawab Sindiran Nawawi: Jokowi Terbuka Bertemu Siapa Saja
Debu, Jalan Becek dan Dugaan Korupsi Bayangi PON XXI Aceh-Sumut
Nawawi Sindir Jokowi Lebih Mudah Bertemu Ormas daripada KPK
KPK Telah Menemukan Mobil Harun Masiku Beberapa Bulan Lalu
Populer
Mobil Toyota Hilux Sering Seliweran di Arena Konflik, Kok Bisa?
Ngopi di Warkop Modjok Sambil Berinteraksi dengan Kucing
Menkumham Pastikan Keppres Anin Bakrie Ketum Kadin Segera Terbit
Pemerintah Bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Sekaten Keraton Yogyakarta Tak Sekadar Melestarikan Budaya
11 Warga Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Menyoal Anggaran Jumbo Polri di Tengah Krisis Profesionalitas
Flash News
Ridwan Kamil Targetkan Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta
Update Harga Pangan, Bawang Putih hingga Minyak Goreng Naik
80 Ribu Kendaraan Masih Tertahan di Kawasan Wisata Puncak
Empat Rumah Ludes Terbakar di Klender Diduga Akibat Korsleting
Istana Jawab Sindiran Nawawi: Jokowi Terbuka Bertemu Siapa Saja
Arus Balik Libur Maulid, KAI: 37 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta
Urai Macet di Puncak, Polisi Berlakukan One Way Arah Jakarta
Libur Long Weekend, Lalu Lintas Jalur Puncak Lumpuh Total
Peringati Maulid, Jokowi Ajak Warga Tiru Kehidupan Rasulullah
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Satu Wisatawan di Kawasan Puncak
Donald Trump Selamat dari Upaya Penembakan di Florida
Pengunjung Ancol Membludak saat Libur Panjang Maulid Nabi
KAI Daop 1 Operasikan 8 Kereta Tambahan Selama Libur Maulid Nabi
Polisi Tangkap Penipu dengan Modus Penggandaan Uang di Sukabumi
PBNU: Muktamar Luar Biasa NU Hoaks, Didengungkan Pengangguran