News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal awal mula munculnya sitilah “Blok Medan” dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan awal istilah wilayah tambang Blok Medan yang diduga berkaitan dengan mantan Wali kota Medan, Bobby Nasution, muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Malut, Suryanto Andili, saat jadi saksi dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, Suryanto mengatakan istilah Blok Medan sering digunakan AGK selama proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang merujuk pada Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, anak Jokowi.

Asep menjelaskan, sebenarnya Blok Medan berada di Kecamatan Wasile, Maluku Utara. Namun, karena penguasa di sana adalah orang yang berasal dari Medan, sehingga muncul istilah Blok Medan.

"Sebetulnya, bloknya itu adalah blok Kecamatan Wasile. Jadi nama blok-blok untuk pertambangan itu berdasarkan kecamatan di sana," kata Asep kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

"Di sana yang menguasai, atau namanya [yang] dapet blok itu adalah orang Medan," tambahnya.

Menurut Asep, atas fakta persidangan tersebut, jaksa penuntut umum akan membuat laporan. Namun, proses laporan akan menunggu hingga kasus dugaan suap ini berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Asep mengatakan KPK belum tentu mengusut dugaan keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus AGK.

"Sebetulnya penyebutan ini (Blok Medan) timbulnya di persidangan, jadi kami tidak pernah atau penyidikan tidak pernah mengenal ada yang namanya Blok Medan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).

Menurut Asep, karena dugaan keterlibatan menantu Presiden Joko Widodo ini hadir dari persidangan, maka KPK masih harus menunggu laporan dari jaksa penuntut umum. Setelah JPU melaporkan, barulah pada tingkat Kedeputian maupun Pimpinan di KPK bisa mengekspos dan menggelar perkara tersebut.

Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan AGK sebagai tersangka pada 20 Desember 2023 lalu.

Setelah dikembangkan oleh KPK, AGK juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).