News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal awal mula munculnya sitilah “Blok Medan” dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan awal istilah wilayah tambang Blok Medan yang diduga berkaitan dengan mantan Wali kota Medan, Bobby Nasution, muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Malut, Suryanto Andili, saat jadi saksi dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, Suryanto mengatakan istilah Blok Medan sering digunakan AGK selama proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang merujuk pada Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, anak Jokowi.
Asep menjelaskan, sebenarnya Blok Medan berada di Kecamatan Wasile, Maluku Utara. Namun, karena penguasa di sana adalah orang yang berasal dari Medan, sehingga muncul istilah Blok Medan.
"Sebetulnya, bloknya itu adalah blok Kecamatan Wasile. Jadi nama blok-blok untuk pertambangan itu berdasarkan kecamatan di sana," kata Asep kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
"Di sana yang menguasai, atau namanya [yang] dapet blok itu adalah orang Medan," tambahnya.
Menurut Asep, atas fakta persidangan tersebut, jaksa penuntut umum akan membuat laporan. Namun, proses laporan akan menunggu hingga kasus dugaan suap ini berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Asep mengatakan KPK belum tentu mengusut dugaan keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus AGK.
"Sebetulnya penyebutan ini (Blok Medan) timbulnya di persidangan, jadi kami tidak pernah atau penyidikan tidak pernah mengenal ada yang namanya Blok Medan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Menurut Asep, karena dugaan keterlibatan menantu Presiden Joko Widodo ini hadir dari persidangan, maka KPK masih harus menunggu laporan dari jaksa penuntut umum. Setelah JPU melaporkan, barulah pada tingkat Kedeputian maupun Pimpinan di KPK bisa mengekspos dan menggelar perkara tersebut.
Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan AGK sebagai tersangka pada 20 Desember 2023 lalu.
Setelah dikembangkan oleh KPK, AGK juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Video Bobby Nasution Berbagi Bantuan, Bagaimana Faktanya?
Cek Link Hasil Quick Count Pilgub Sumut 2024 Bobby vs Edy
Saling Serang Bobby-Surya & Edy-Hasan di Debat Ke-3 Pilgub Sumut
Bobby Ungkit Infrastruktur, Edy Sindir Isu Blok Medan di Debat
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas