News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. Edhy merupakan terpidana kasus suap izin impor benih lobster.
"Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Edhy juga mesti membayar denda Rp 400 juta. Jika ia tidak mampu bayar, maka akan diganti dengan sanksi penjara 6 bulan.
Edhy juga wajib membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Jika ia tidak membayar, akan diganti sanksi penjara 3 tahun.
Hak Edhy untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun. Ia tidak bisa menjabat apapun setelah bebas nanti.
Namun hukuman bagi Edhy terbilang ringan. Sebab Mahkamah Agung telah menyunat masa hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara dari 9 tahun penjara vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Alasan MA, Edhy telah bekerja dengan baik saat menjadi Menteri KKP. Ia telah menerbitkan regulasi soal ekspor benur.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KY akan Menganalisis Vonis Kasasi MA terhadap Edhy Prabowo
Menyoal Logika Hakim yang Sunat Vonis Edhy Prabowo jadi 5 Tahun
MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, ICW: Mestinya Lebih Berat
MA Potong Hukuman Edhy Prabowo dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati