News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau 2014, yang menjerat pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi. Penghentian ini tertuang dalam SP3 dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, KPK menghentikan kasus suap yang menjerat Surya Darmadi karena tidak memiliki cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," mengutip dari SP3 tersebut, Selasa (13/8/2024).
KPK beralasan, tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menyampaikan penghentian kasus ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024.
Dengan begitu, status tersangka untuk Surya Darmadi dihilangkan. Namun, Surya Darmadi masih menjalani hukuman vonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 23 Februari 2023 lalu.
Hukuman tersebut, atas kasus korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika juga membenarkan adanya surat penghentian penyidikan kasus tersebut.
"Betul (dihentikan)," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Diketahui, Pada 2019 lalu, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 ini.
Kasus dugaan suap ini, merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini, Surya diduga menyuap Annas Maamun untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan, dengan uang Rp3 miliar.
Selain itu, anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
Pansel KPK Pilih Taufiequrachman Ruki Jadi Panelis Tes Wawancara
20 Capim KPK Lolos Tes Asesmen, Ghufron & Sudirman Said Gagal
KPK: Kasus Korupsi X-Ray Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar
Populer
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Taruna yang Lawan Pengasuh karena Ketahuan Chat Wanita Dipecat
Apindo soal Potongan Gaji Dana Pensiun: Tapera Saja Kami Tolak
Basuki: Jangan Jadikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Septic Tank
Menilik Alternatif Susu Ikan dalam Program Makan Gratis Prabowo
Salah, Poster HMI Tolak Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia
Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data
Flash News
Pelajar & Mahasiswa Jadi Sasaran Peredaran Narkoba di Kota Yogya
Raffi Ahmad & Pesohor akan Ikut Beri Bonus Buat Atlet Paralimpik
Kun Wardhana Siap Lanjutkan Program Sumur Resapan ala Anies
KPU: Kolom Kotak Kosong Hanya untuk Daerah dengan Paslon Tunggal
KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
Polisi Duga Pelaku Tabrak Resto di Senopati Melarikan Diri
Menteri PUPR: Kementerian Perumahan Buat Pemerintah Lebih Fokus
Pansel KPK Pilih Taufiequrachman Ruki Jadi Panelis Tes Wawancara
Respati-Astrid Diduga Bagi Sembako, PDIP Solo Mengadu ke Bawaslu
Prediksi PSBS vs Persija Liga 1 2024-25: Uji Taktik Carlos Pena
Hasil Hong Kong Open 2024 Hari Kedua & Daftar Lolos 16 Besar
Rekap Hasil & Klasemen WCQ 2026 Conmebol Bulan September 2024
Kronologi Kasus Nyoman Sukena & Apakah Landak Jawa Dilindungi?
Viral Fasilitas PON 2024 Aceh-Sumut Disentil Atlet, Ada Apa?
Sosok Sarah Friedland Sutradara Yahudi yang Anti Genosida Israel