News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan lembaga antirasuah dilakukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tertentu yang sebenarnya dilarang saat mendekam di rutan.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas tentang komunikasi dan fasilitas lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya dikutip Kamis (22/6/2023).
Untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkan, para tahanan harus mengeluarkan uang. Alhasil praktik tersebut tak terelakan.
“Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi,” kata Ghufron.
Ghufron berjanji, pihaknya akan mencari para pelaku dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Personal KPK bisa salah. Namun, kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas," ujar Ghufron.
KPK juga meminta keluarga para tahanan untuk melapor jika pernah dimintai sejumlah uang oleh pegawai rutan. Seluruh informasi yang diterima, kata Ghufron, nantinya akan ditelaah untuk membantu pengusutan kasus dugaan pungli ini.
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.
"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, pada Senin,19 Juni 2023.
Tumpak mengatakan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.
"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai 4 miliar rupiah, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ujar Albertina.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KPK Telusuri Alasan Anggota DPR Maria Lestari Mangkir 2 Kali
Kemenko Polkam Akan Ajak KPK Gabung Dalam Desk TPPO & Karhutla
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko