News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap lima orang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan kelima orang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia,” kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024)
Tessa mengatakan, lima orang tersebut berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Keputusan tersebut akan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perseroda sejak tanggal 24 September 2024 lalu.
Terakhir, kelima orang yang dilakukan cegah pada kasus tersebut merupakan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Meski begitu, Tessa mengatakan, KPK masih enggan membuka identitas kelima orang itu.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Suap Hakim
Profil Prasetyo Boeditjahjono dan Alasan Ditangkap Kejagung
Mengapa Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Tak Harus Terima Uang?
Kejaksaan: Tak Ada Unsur Politis Penetapan Tersangka DPRD Bekasi
Populer
Maruarar Merasa Tidak Mendapat Dukungan dari Kementeriannya
Ironi Peternak Sapi Perah, Terjerat Pajak Hingga Gulung Tikar
Densus 88 Tangkap 3 Teroris di Jawa Tengah
Ketua FPI: Aksi 411 Jangan Sampai Ditunggangi Pendukung Ahok
Fenomena Lipstick Effect: Mendorong Utang, Menggerus Tabungan
Dituduh Langgar SOP, Poltracking Putuskan Keluar dari Persepi
Babak Baru Kasus Antam vs Budi Said: Negara Tak Boleh Kalah
Di Balik Kontroversi Minyak Sawit: Kebenaran yang Terabaikan
Flash News
Budi Gunawan Ogah Buka Data Bandar Judi Online di Luar Negeri
Densus 88 Ungkap Identitas dan Peran 3 Teroris di Jawa Tengah
Usai Bertemu Jokowi, Prabowo Sowan ke SBY Bahas soal Investasi
Prabowo Lantik BG & Tito Jadi Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas
Tanggapi Survei Litbang Kompas: Pramono Lega, RK Menolak
Prabowo Lantik Iffa Rosita Jadi Anggota KPU Gantikan Hasyim
Kejagung Usut Peran Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Kejagung Periksa Lagi Zarof Ricar Terkait Suap dan Gratifikasi
Survei Litbang Kompas: Pramono-Rano Unggul Atas RK-Suswono
Dituduh Langgar SOP, Poltracking Putuskan Keluar dari Persepi
Kejaksaan Pindahkan Tempat Penahanan 3 Hakim PN Surabaya
Menag Luncurkan Institute For Humanitarian Islam, Ini Tujuannya
Kejagung Gandeng PPATK dan Bank Telusuri Uang ke Keluarga Zarof
Bertemu Respati-Astrid, Jokowi: Kota Solo Butuh Pemimpin Muda
Jokowi Beri Saran ke Luthfi-Yasin Sasar Pemilih Swing Voter