News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah uang, mobil, dan beberapa barang lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Betul, saat ini tim sedang ada di Jawa Timur, melakukan beberapa kegiatan, baik itu permintaan keterangan, maupun juga melakukan penggeledahan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Kemudian, Asep mengatakan, sejumlah barang yang telah disita tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan kasus ini.

"Untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi maupun juga keterangan, maupun juga bukti-bujti yang ada," tuturnya.

Asep menyebut dugaan korupsi ini, dilakukan dengan penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta, seperti pembangunan jalan.

"Ada misalkan pembuatan jalan, tapi nilainya itu di bawah 200 juta, supaya tidak terkena lelangnya," ujarnya.

Selain itu, kata Asep nilai dana hibah tersebut mencapai angka triliun untuk sekitar 120 anggota DPRD Jawa Timur, untuk dibagikan kepada pokmas di wilayah masing-masing.

Sementara itu, meski tak menyebutkan lokasi pasti penggeledahan dan pemilik tempat, Asep mengatakan, KPK akan segera memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

"Rencana memanggil terhadap bapak K ini, ya ditunggu saja nanti, tentunya kita akan panggil konfirmasi," pungkasnya.

Selain itu, Asep menyebut KPK juga akan memanggil anggota atau mantan anggota DPRD Jawa Timur lainnya untuk dimintai keterangan.

"Tapi kita upayakan untuk panggilan di sini untuk beberapa, itu kan termasuk ketua ya, ketua fraksi, dan ini akan dipanggil di sini," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Penetapan 21 tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.