News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, apalagi KPK menjadwalkan pemanggilan kedua Sahbirin Noor dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov Kalimantan Selatan periode 2024-2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Sahbirin Noor dalam penyidikan tersebut pada Selasa (22/11/2024) mendatang.
"Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024. Ini adalah pemanggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Tessa menerangkan, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa apabila Sahbirin tidak kooperatif dalam proses pemanggilan penyidikan. Ia pun menegaskan penyidik akan membawa surat perintah sebagai dasar hukum penjemputan mantan Gubernur Kalsel itu.
"Ini nanti tergantung penyidik ya, alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif. Dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," tuturnya.
Pemanggilan Sahbirin masih dalam kapasitas sebagai saksi setelah hakim praperadilan membatalkan status tersangka politikus Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hadi, menilai penetapan tersangka Sahbirin Noor sebagai hal sewenang-wenang yang dilakukan KPK. Hakim pun mengabulkan pembatalan status tersangka Sahbirin.
KPK pun memastikan tidak berhenti untuk menangani kasus yang sudah menetapkan sejumlah tersangka itu. KPK pun sudah kembali memanggil Sahbirin Noor pada Senin (18/11/2024) lalu, tetpai tidak memenuhi panggilan tersebut.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen