News - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan KPK membuka kemungkinan memanggil Presiden Joko Widodo terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan anaknya, Kaesang Pangarep, atas penggunaan jet pribadi saat pelesiran ke Amerika Serikat.

Pahala mengatakan, hal tersebut karena Kaesang telah mengisi formulir pelaporan gratifikasi sebagai anak Jokowi sebagai penyelenggara negara.

"Ya ada lah (kemungkinan periksa Jokowi) namanya belum tentu kan, bisa jadi iya bisa jadi engga, gitu ya," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut, Pahala mengatakan dalam formulir yang diisi oleh Kaesang tertulis bahwa jet pribadi tersebut merupakan milik teman Kaesang yang memberikan tumpangan ke Amerika.

Ketika ditanyakan apakah teman Kaesang berinisial Y tersebut merupakan penanam modal di Pemerintah Kota Surakarta yang wali kotanya adalah kakak dari Kaesang, Gibran Rakabuming, Pahala mengatakan pertanyaan tersebut terlalu jauh dari isi laporan Kaesang.

"Nanti kita lihat ya, engga usah jauh-jauh, kami baru lihat dia nulis resmi, nebeng teman, baru dokumennya, baru itu, jadi nanti kita konfirmasi lagi kayak apa," ujarnya.

Soal Kaesang yang menyebut nebeng kepada temannya, Pahala mengatakan hal tersebut akan dianalisis oleh KPK.

Sebelumnya, Kaesang didampingi juru bicara dan pengacaranya, mendatangi Gedung Dewas KPK untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

Kaesang mengatakan jet pribadi tersebut merupakan milik temannya yang kebetulan juga akan pergi ke Amerika dan memberikan tebengan.

Selain itu, Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo, mengatakan Kaesang telah mengisi formulir gratifikasi dan masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPK.