News - Mantan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

"Minta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Bukan hanya Awang, saksi lainnya yaitu Rudy Ong Chandra, yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, juga meminta penjadwalan ulang.

Tessa belum mengumumkan waktu pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut. Awalnya, Awang dan Rudi dijadwalkan untuk di periksa di kantor perwakilan BPKP Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2024).

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata; Seorang ASN, Zakariyansyah Iban; dan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries.

Namun, saksi Wahyu Widhi tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga, nantinya pihak KPK, akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Tessa mengatakan, dua saksi lainnya hadir dan dimintai keterangan terkait perannya masing-masing, dalam pemberian IUP dan perpanjangan perizinan.

"Saksi lainnya didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," ujar Tessa.

Untuk diketahui, KPK telah memulai proses penyidikan dalam kasus ini pada 19 September 2024, dan telah menetapkan tiga orang tersangka yang belum diungkapkan identitas dan jabatannya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian keluar negeri, pada 24 September 2024. Salah satunya yaitu Awang dan dua orang lainnya, yakni DDWT dan ROC.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Awang. Sejumlah barang bukti disita oleh penyidik, salah satunya adalah bukti elektronik.