News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, telah dikembalikan ke KPK dan belum diterima oleh Sahbirin.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hal tersebut karena pihak KPK mengirimkan surat pemanggilan terhadap Sahbirin ke rumah dinasnya saat masih menjabat sebagai Gubernur.
"Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas). Sehingga suratnya diretur, dikembalikan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Oleh karena itu, Asep mengatakan, Sahbirin tidak hadir pada dua panggilan dari KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji di Provinsi Kalimantan Selatan 2024-2025.
Selain itu, Asep juga menyebut, hingga saat ini KPK belum mengetahui dan masih mencari keberadaan Sahbirin. Bahkan, pada hari pencoblosan Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) lalu, pihak KPK terbang Kalimantan Selatan untuk mencari Sahbirin di tempat pemilihan istrinya, Raudatul Jannah, yang merupakan calon Gubernur Kalimantan Selatan.
"Ya nanti kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya. Karena kemarin waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Jadi kami berharap yang bersangkutan itu ada," tuturnya.
Namun, kata Asep, hasilnya nihil, hingga saat ini KPK belum menemukan keberadaan Sahbirin. Asep juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera menginformasikan pada KPK jika mengetahui keberadaan Sahbirin Noor.
"Setelah dipantau kesana tidak ada. Barang kali rekan-rekan ada yang tahu keberadaannya, mohon diinformasikan kepada kita," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadia atau janji tersebut, pada Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024).
Atas kedua pemanggilan tersebut, KPK menyatakan Sahirin mangkir tanpa alasan yang jelas. KPK juga mengimbau agar Sahbirin untuk kooperatif dapat mengindahkan panggilan dari lembaga antirasuah ini.
Adapun, pemanggilan terhadap Sahbirin ini, dilakukan usai KPK kalah di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah ini. Atas kemenangannya, Sahbirin terlepas dari status tersangka.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Flash News
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi