News - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan mengusut dugaan perundungan yang terjadi di Binus School beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan meskipun belum ada laporan dari korban maupun anak terduga pelaku kepada KPAI.

"Iya, sudah kami koordinasikan dengan berbagai pihak dan tetap melakukan pengawasan," ucap Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (19/9/2024).

Diyah menjelaskan, KPAI memandang peristiwa yang terjadi di Binus School tetap harus ditangani meskipun ada sanggahan bahwa itu perundungan. Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan.

"Perundungan atau perkelahian ini tetap masuk di kekerasan fisik anak. Tetap ada anak korban dan anak pelaku, serta efek yang ditimbulkan," ungkap Diyah.

Di sisi lain, kepolisian masih menyatakan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan. Pemeriksaan kepada 18 orang yang sebelumnya sudah diklarifikasi akan kembali dilakukan.