News - Mantan Kepala Unit Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Jateng, Anggoro Bagus Pamuji, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (7/3/2024). Kasus tersebut diduga merugikan negara Rp7,7 miliar.

Dalam sidang tersebut, Bagus Pamuji didakwa telah melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dia juga merugikan negara sebesar Rp7,7 miliar.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7.751.747.739," ucap jaksa penuntut umum, Agus Sunaryo, dalam dakwaannya.

Agus menuturkan, modus korupsi yang dilakukan Bagus beragam. Salah satunya menggelapkan dana klaim asuransi pinjaman dari debitur yang meninggal dunia. Dana asuransi tersebut malah dialokasikan untuk melunasi pinjaman nasabah lain.

Bagus juga membuka pinjaman baru atas nama lima debitur yang sudah meninggal, kemudian hasilnya digunakan untuk melunasi pinjaman debitur lain demi menjaga performa kinerja Bank Jateng.

Jaksa Agus mengungkap, debitur yang pinjamannya dibantu dilunasi oleh terdakwa adalah para pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan total angsuran lebih dari Rp740 juta.

"Pencairan kredit baru atas nama Subandrio (nasabah yang sudah meninggal) sebesar Rp415 juta ditarik tunai oleh terdakwa dan dipindahbukukan ke rekening atas nama PN Semarang untuk pembayaran angsuran kredit," jelas Agus.

"Pencairan kredit baru atas nama Prayitno (nasabah yang sudah meninggal) sebesar Rp325,1 juta dipindahbukukan ke rekening atas nama PN Semarang untuk pembayaran angsuran kredit pegawai PN Semarang," tambah Agus.

Dia menambahkan, terdakwa juga melakukan korupsi dengan modus lain berupa menggelapkan setoran pelunasan kredit dari 37 nasabah aktif Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe.

"Uang pelunasan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa dan menutupi angsuran kredit debitur lain dari PN Semarang," tuturnya. Namun, kali ini jaksa tidak merinci berapa nilai angsuran yang dibantu.

Selain pegawai PN Semarang, ada debitur lain yang juga dibantu mengangsur kredit. Antara lain debitur dari pegawai Imigrasi Semarang dan pegawai Balai Kesehatan Pelabuhan Semarang.

Menanggapi dakwaan jaksa, Teguh Wahyudin selaku penasihat hukum, Anggoro Bagus Pamuji memilih untuk tidak mengajukan bantahan. Menurutnya, pembelaannya akan dimaksimalkan pada sidang pembuktian.

"Sesuai hasil koordinasi dengan terdakwa, kami tidak ajukan eksepsi," paparnya.

Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.