News - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menyebut 81 persen korban kekerasan seksual yang meminta perlindungan, mayoritas anak-anak.
Sri mengatakan sepanjang 2022-2024 terdapat 2348 permohonan diajukan ke LPSK terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak. LPSK juga mencatat 536 laporan TPKS terjadi terhadap orang dewasa.
"Permohonan yang diajukan ke LPSK dalam TPKS terhadap anak dalam kurun waktu tiga tahun mencapai empat kali lipat kekerasan seksual pada orang dewasa, atau setara 81 persen dari jumlah keseluruhan," kata Sri, saat menyampaikan hasil kajian implementasi UU TPKS, di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan permohonan perlindungan korban terkait TPKS terhadap anak, dilaporkan melalui orang tua korban, keluarga, atau saksi.
"LPSK juga menerima permohonan yang diajukan langsung oleh korban tanpa melalui orang tua, wali, atau pendamping," ucap Sri.
Sri juga menjelaskan soal tata cara memperoleh perlindungan dari LPSK dengan mengajukan sendiri atau melalui pejabat yang berwenang Secara tertulis.
"Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor LPSK atau melalui saluran tidak langsung, seperti jasa pengiriman, faksimili, surat elektronik, laman resmi LPSK, dan atau aplikasi telepon selular," tutur Sri.
Sri meyebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir permohonan melalui WhatsApp menempati posisi tertinggi dengan total 1.405 permohonan.
"Media surat berada diurutan kedua dengan 629 permohonan, diikuti pengajuan lansung ke LPSK, sebanyak 311 permohonan," pungkas Sri.
Diketahui, LPSK Meluncurkan kajian implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perlindungan saksi dan korban, Rabu.
Sri mengatakan pada 2024 ini, terdapat 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual yang diterima LPSK. Ia mengatakan terdapat kenaikan yang signifikan dibandingkan pada 2022 dengan jumlah 672 permohonan.
Sri menjelaskan kenaikan angka permohonan yang signifikan tersebut terjadi setelah disahkannya UU TPKS oleh DPR RI 2022 silam.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pembatasan Gadget & Medsos Jangan Halangi Anak Akses Informasi
Komdigi Sebut Prabowo Restui Pembatasan Medsos bagi Anak
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Flash News
Walhi Jatim Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB Sidoarjo
Karding Lantik Polisi Sebagai Direktur Siber untuk Lindungi PMI
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut
Ombudsman Ungkap Hampir 4.000 Nelayan Terdampak Pagar Laut