News - Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja memicu pro-kontra sejumlah kalangan. Aturan itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Penyediaan alat kontrasepsi sendiri terdapat di Pasal 103 dalam PP Nomor 28/2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo pada bulan lalu.

Pasal 103 ayat 1 dalam PP Nomor 28/2024 menyebut: upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, di ayat 4 Pasal 103 menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menepis anggapan bahwa pemerintah akan membagikan kondom atau alat kontrasepsi secara serampangan kepada siswa sekolah. Menurut Nadia, aturan penyediaan alat kontrasepsi dalam PP Nomor 28/2024 justru ditujukan untuk remaja dengan kondisi tertentu.

“Ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan akan menunda kehamilan sampai usia aman untuk kehamilan,” kata Nadia kepada reporter Tirto, Senin (5/8/2024).

Nadia menyatakan, aturan lebih lanjut soal penyediaan alat kontrasepsi akan dibingkai lewat peraturan Menteri Kesehatan mendatang. Kelak, aturan ini bakal mengatur lebih detail soal mekanisme pelaksanaan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Namun, Nadia tidak memberikan keterangan kapan Permenkes tersebut akan terbit.

“Untuk lebih jelas akan diatur melalui Permenkes termasuk pengaturan untuk monitoring dan sanksinya,” ucap Nadia.