News - Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja memicu pro-kontra sejumlah kalangan. Aturan itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Penyediaan alat kontrasepsi sendiri terdapat di Pasal 103 dalam PP Nomor 28/2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo pada bulan lalu.
Pasal 103 ayat 1 dalam PP Nomor 28/2024 menyebut: upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, di ayat 4 Pasal 103 menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menepis anggapan bahwa pemerintah akan membagikan kondom atau alat kontrasepsi secara serampangan kepada siswa sekolah. Menurut Nadia, aturan penyediaan alat kontrasepsi dalam PP Nomor 28/2024 justru ditujukan untuk remaja dengan kondisi tertentu.
“Ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan akan menunda kehamilan sampai usia aman untuk kehamilan,” kata Nadia kepada reporter Tirto, Senin (5/8/2024).
Nadia menyatakan, aturan lebih lanjut soal penyediaan alat kontrasepsi akan dibingkai lewat peraturan Menteri Kesehatan mendatang. Kelak, aturan ini bakal mengatur lebih detail soal mekanisme pelaksanaan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Namun, Nadia tidak memberikan keterangan kapan Permenkes tersebut akan terbit.
“Untuk lebih jelas akan diatur melalui Permenkes termasuk pengaturan untuk monitoring dan sanksinya,” ucap Nadia.
Terkini Lainnya
Mencegah yang Terburuk
Mereka yang Kontra
Artikel Terkait
Wapres Minta Aturan Kontrasepsi Tak Hanya dari Aspek Kesehatan
KSP Cari Solusi Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja
Kemenkes: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah
Respons Heru Budi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Dishub DKI Rekayasa Lalin Imbas Pembangunan Tol Harbour Road
PON XXI Dimulai, Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan
Layanan E-Materai Normal Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS
701 Peziarah NTT Ikut Misa Paus Fransiskus di Timor Leste
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
JCW: APBD Rentan Disalahgunakan Petahana dalam Pilkada
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Josh Brownhill Calon Pemain Malaysia: Lebih Mahal dari Hilgers?
Kapan Mees Hilgers & Eliano Reijnders Debut di Timnas Indonesia?
Profil Pangeran Hisahito Calon Pewaris Kekaisaran Jepang Termuda
Siapa Yasmin Nur yang Hebohkan Sosmed & Apa Saja Kontroversinya?
Prediksi Bahrain vs Jepang WCQ 2026: Berapa Gol, Samurai Biru?
Profil Band Soegi Bornean yang Populerkan Asmalibrasi