News - Kompolnas telah mengklarifikasi pada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang isu demosi Ipda Rudy ke Papua akibat menyelidiki kasus BBM ilegal.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indrarti, menerangkan, Polda NTT menyatakan bahwa Ipda Rudy Soik diproses kode etik karena karaoke saat jam kerja.
"Sedangkan dari sisi lain, Ipda Rudy Soik berjanji pada kami untuk mengirimkan pengaduan ke Kompolnas, tetapi kami tunggu-tunggu belum ada pengaduan masuk dari yang bersangkutan. Sehingga hanya informasi dari Polda NTT yang kami terima," ucap Poengky kepada reporter Tirto, Senin (9/9/2024).
Poengky dan Mohammad Dawam selaku komisioner Kompolnas belum menerima laporan kasus penimbunan BBM ilegal yang disampaikan Ipda Rudy. Kompolnas telah menelusuri kasus tersebut sejak proses penganugerahan Kompolnas Award untuk penilaian data kasus menonjol.
Poengky, mewakili Kompolnas, meminta Ipda Rudy untuk melaporkan atas dugaan penimbunan BBM yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut. Akan tetapi, Rudy tidak kunjung melapor ke Kompolnas.
"Menurut Rudy Soik, laporan Polda ke kami tidak akurat karena diduga ada yang ditutup-tutupi. Saya minta yang bersangkutan kirim yang akurat. Tapi sampai sekarang saya belum terima laporannya. Statement yang bersangkutan di media tidak bisa kami anggap sebagai laporan ke Kompolnas," tutur Poengky.
Kompolnas meminta penyelidik dan penyidik Polri untuk bertindak dalam kasus dugaan penyelundupan BBM Ilegal di wilayah masing-masing. Ia mendorong satuan kepolisian langsung menindak secara etik jika ada anggota nakal.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan dan jangan sampai ada oknum anggota yang justru menjadi backing. Kompolnas mendorong Polda NTT untuk menindaklanjuti adanya dugaan perdagangan BBM illegal hingga ke Timor Leste yang diduga melibatkan anggota Polri," ujar dia.
Poengky mengatakan, upaya penyelidikan dan pennyidikan akan mengungkap fakta praktik distribusi BBM ilegal yang diduga dibeking polisi.
"Jika benar melibatkan anggota, maka kami mendorong segera diproses pidana dan kode etik," kata Poengky.
Kasus Ipda Rudy Soik berawal ketika mendapat surat perintah tugas penyelidikan dari Kapolresta Kupang, Kombes Aldinan Manurung, untuk menyelidiki dugaan penyaluran BBM ilegal jenis Solar di NTT. Dalam penelusuran, Rudy berhasil membongkar dugaan polisi berpangkat Bripka A terlibat dalam upaya penyelundupan BBM subsidi tersebut ke Timor Leste.
Akan tetapi, upaya pembongkaran kasus penyelundupan BBM yang dilakukan Rudy justru dianulir oleh Polda NTT karena ada ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan. Rudy justru mendapat sanksi akibat ketidakprofesionalan tersebut sekaligus dituduh berkaraoke dengan istri orang, yakni seorang polwan yang bertugas di Polda NTT.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik
Polri Serahkan Nama Pengawal Presiden & Wakil Presiden ke Istana
Presiden Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri
Penjelasan Polda NTT soal Pemecatan Ipda Rudy Soik
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Orang Tua Korban Bullying di SD Budya Wacana Yogya Datangi KPAI
Heru Budi Soal Konsep Twin City: Jakarta Masih Berstatus DKI
Hasbi Hasan Ajukan Kasasi Atas Vonis 6 Tahun Penjara
Bahlil Beri Sinyal Posisi Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Survei Indikator: 50% Lebih Pemilih Anies Dukung Dedi-Erwan
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran