News - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 290 kasus femisida terjadi di Indonesia berdasarkan pada pantauan pemberitaan media massa pada periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan angka tersebut masih berkemungkinan mengalami kenaikan dan penurunan karena data yang dimilikinya belum sempurna. Sehingga, kata dia, data tersebut tidak dapat menggambarkan secara keseluruhan kasus-kasus femisida yang terjadi di Indonesia.
“Namun, data ini kami harapkan menjadi basis bahwa feminisida itu ada. Bahwa ada data yang diperlukan lebih detail untuk mengenali feminisida. Dan ini adalah upaya untuk mengangkat pengalaman perempuan atas kematiannya,” kata Siti Aminah dalam diskusi ‘Laporan Pemantauan Femisida 2024’ yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (10/12/2024).
Siti mengatakan, dari 290 kasus femisida yang telah teridentifikasi, Provinsi di Jawa menempati urutan teratas. Secara berurutan terbanyak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, disusul oleh Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, Siti mengatakan, sepanjang satu tahun terakhir, tekanan ekonomi akibat utang atau pinjaman online (pinjol) menjadi faktor baru yang mendorong terjadinya femisida.
“Hal baru yang kami temukan di tahun 2024 ini adalah utang atau pinjaman online itu memperburuk kekerasan dalam rumah tangga dan kemudian ini mendorong terjadinya KDRT. Ini bisa berakhir kematian atau juga mendorong seseorang untuk menerima perintah untuk membunuh seseorang,” ujar dia.
Siti mencontohkan kasus suami yang membunuh istrinya di Sumedang, Jawa Barat karena terlilit utang yang disebabkan oleh judi online dan juga kasus suami mutilasi istri di Ciamis karena masalah pinjol.
“Ini harus menjadi perhatian kita bahwa utang dan pinjaman online itu juga bisa menuju pada femisida,” kata dia.
Siti berharap ke depannya data mengenai kasus femisida yang diperoleh Komnas Perempyan dapat lebih ajeg lebih tertata. Sehingga pemilihan soal kasus mana yang merupakan kasus pembunuhan biasa dan kasus femisida dapat teridentifikasi dengan lebih baik.
Untuk diketahui, Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai tindak pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa, dan kepuasan sadistik.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
LRC-KJHAM Catat Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat pada 2024
Media Harus Berperspektif Gender dalam Mengangkat Kasus Femisida
Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Siapkan Bank Data Femisida
Vonis Bebas Ronald Tannur Bukti Femisida Masih Kuat di Indonesia
Populer
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka Semester 2
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
Flash News
Prabowo Beri Arahan Imbas Kasus Patwal RI 36 Raffi Ahmad Arogan
Motif Pasutri Bunuh Anak di Bekasi: Kesal karena Korban Muntah
Ketua KPK Belum Terima Surat Penundaan Penyidikan Kasus Hasto
DIY Mulai Program Makan Bergizi Gratis, Baru Jangkau 35 Sekolah
Omzet Kantin Sekolah Turun, Pemprov Jakarta Janji Evaluasi MBG
Kuasa Hukum Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini
Makam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Jogja Dibongkar
Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks
Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
16 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles
Polisi: Bentrok di Ambon Dipicu Balap Liar & Mabuk, Bukan SARA
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Kluivert Beri Sinyal Jairo Riedewald Bakal Segera Gabung Timnas
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi