News - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai upaya kriminalisasi terhadap advokat kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Indonesia, Meila Nurul Fajriah, bakal berpengaruh buruk terhadap penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Tanah Air. Siti menilai nantinya ada kekhawatiran pada pendamping yang memberikan bantuan hukum.
“Kriminalisasi ini tentunya akan berpengaruh buruk pada penanganan kasus TPKS karena ada ketidakamanan dan kekhawatiran pada pendamping yang memberikan bantuan hukum kepada korban TPKS,” kata Siti kepada Tirto, Minggu (28/7/2024).
Padahal, kata Siti, saat masih sangat sedikit pendamping hukum yang perhatian terhadap kasus kekerasan seksual. Kriminalisasi terhadap Meila juga bakal menambah beban para korban karena muncul kekhawatiran korban ikut dilaporkan.
Komnas Perempuan mengakui sudah menerima pengaduan kriminalisasi perempuan pembela HAM atas nama Meila sejak 2021. Meila baru resmi ditetapkan Polda DIY sebagai tersangka pada Juni 2024.
“Kriminalisasi ini merupakan bentuk serangan terhadap kerja-kerja advokat dan organisasi bantuan hukum sebagai pendamping korban kekerasan seksual yang dilindungi oleh UU Advokat dan UU Bantuan Hukum,” terang Siti Aminah.
Komnas Perempuan mengakui sudah ada upaya restorative justice dari Polda DIY antara dua pihak berperkara sebagaimana mengacu kepada SKB tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Namun untuk RJ, pihak pendamping hukum IM meminta LBH Yogyakarta menyerahkan 30 nama korban dugaan kekerasan seksual yang sudah mengadukan perbuatan IM.
“Bagi LBH Yogya dan pendamping hal tersebut juga melanggar hak korban atas perlindungan identitas serta melanggar kode etik pendamping,” ucap Siti Aminah.
Siti Aminah menerangkan, serangan balik melalui gugatan hukum juga pernah dilakukan pihak IM kepada Rektor UII. Tuntutan IM adalah mengembalikan predikat mahasiswa berprestasi miliknya yang dicabut UII karena terindikasi melakukan kekerasan seksual. Namun gugatan IM ini ditolak oleh PTUN.
“Karena upaya yang dilakukan Meila dan LBH Yogyakarta adalah untuk menjalankan profesinya, melindungi korban, dan apa yang disampaikan adalah fakta-fakta yang dialami korban, maka sebaiknya kasus dihentikan,” tegas Siti Aminah.
Komnas Perempuan mendukung upaya serta pilihan Meila dan YLBHI dalam menghadapi kasus ini. Komnas Perempuan menilai kriminalisasi terhadap Meila harus dilihat secara utuh sebagai serangan kepada para pendamping korban TPKS secara keseluruhan.
Meila sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polda DIY membantah penetapan tersangka Meila sebagai bentuk kriminalisasi dengan dalih sudah sesuai prosedur.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Artis Terjun di Pilkada, Modal Kualitas atau Hanya Popularitas?
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina
Jadwal Voli Bhayangkara vs Kuwait Live TV & Klasemen AVC 2024
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi
Prediksi Prancis vs Belgia UNL 2024: Jangan Tumpul Mbappe!