News - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap (Komnas) Perempuan mendorong pemerintah memiliki bank data terkait kejadian Femisida di tanah air. Femisida dapat didefinisikan secara sederhana sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena mereka perempuan.

Dalam pengertian paling sempit, femisida cenderung dilakukan oleh pihak dari lingkaran terdekat korban, yaitu pasangan intim atau keluarga.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat ini tengah berjuang dalam mendapatkan berbagai data yang dapat diartikan masuk ke dalam golongan Femisida.

"Hal ini kami lakukan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun instansi Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Siti Aminah dalam kegiatan “Komnas Perempuan - Femisida di Indonesia: Realita, Tantangan, dan Solusi” secara daring Sabtu, (12/10/2024) dikutip dari Antara.

Data-data terkait kekerasan yang masuk ke dalam ranah Femisida, saat ini belum terarsipkan dengan baik. Sehingga ini menjadi sebuah tantangan besar bagi Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang lainnya.

“Tantangan pertama di Indonesia ini, belum adanya data nasional tentang Femisida ini sendiri,” ucap dia.

Komnas Perempuan dalam laman resminya menyatakan bahwa Femisida masih sangat minim dikenal oleh kalangan masyarakat dan juga peraturan-undangan nasional maupun daerah di tanah air.

Sedangkan di ranah hukum, kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan ditangani sebagai tindak pidana sebagaimana umumnya. Oleh karena itu, data pilah tentang pembunuhan terhadap perempuan tidak tersedia di Bareksrim.

"Inilah salah satu tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan dalam melakukan kajian Femisida dan wawasan hukumnya di Indonesia. Bahkan instrumen hak asasi internasional juga tidak secara khusus menyoroti kasus Femisida sebagai bentuk kekerasan yang paling ekstrem terhadap perempuan," katanya

Sehingga, kata dia, kebanyakan pendekatan untuk mencari data itu masih data dari pelaku dan data dari korban masih sedikit.

Selain itu, di kalangan masyarakat sendiri masih memiliki masalah yang masih harus terus disosialisasikan lebih lanjut. Di kalangan masyarakat, Femisida masih ditempatkan sebagai tindak kriminalitas pada umumnya. Pengaduan ke organisasi-organisasi pengada layanan dan Komnas Perempuan terkait Femisida, nyaris tidak ada.

“Ketika seorang perempuan dibunuh oleh laki-laki, misalnya oleh pasangannya atau laki-laki tidak dikenal, entah karena cemburu, kehamilan yang tidak dikehendaki, memaafkan atau karena faktor-faktor lain, kasusnya dilaporkan ke APH dan APH selanjutnya menanganinya sebagai kriminalitas pada umumnya," pungkas dia.