News - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap (Komnas) Perempuan mendorong pemerintah memiliki bank data terkait kejadian Femisida di tanah air. Femisida dapat didefinisikan secara sederhana sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena mereka perempuan.
Dalam pengertian paling sempit, femisida cenderung dilakukan oleh pihak dari lingkaran terdekat korban, yaitu pasangan intim atau keluarga.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat ini tengah berjuang dalam mendapatkan berbagai data yang dapat diartikan masuk ke dalam golongan Femisida.
"Hal ini kami lakukan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun instansi Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Siti Aminah dalam kegiatan “Komnas Perempuan - Femisida di Indonesia: Realita, Tantangan, dan Solusi” secara daring Sabtu, (12/10/2024) dikutip dari Antara.
Data-data terkait kekerasan yang masuk ke dalam ranah Femisida, saat ini belum terarsipkan dengan baik. Sehingga ini menjadi sebuah tantangan besar bagi Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang lainnya.
“Tantangan pertama di Indonesia ini, belum adanya data nasional tentang Femisida ini sendiri,” ucap dia.
Komnas Perempuan dalam laman resminya menyatakan bahwa Femisida masih sangat minim dikenal oleh kalangan masyarakat dan juga peraturan-undangan nasional maupun daerah di tanah air.
Sedangkan di ranah hukum, kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan ditangani sebagai tindak pidana sebagaimana umumnya. Oleh karena itu, data pilah tentang pembunuhan terhadap perempuan tidak tersedia di Bareksrim.
"Inilah salah satu tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan dalam melakukan kajian Femisida dan wawasan hukumnya di Indonesia. Bahkan instrumen hak asasi internasional juga tidak secara khusus menyoroti kasus Femisida sebagai bentuk kekerasan yang paling ekstrem terhadap perempuan," katanya
Sehingga, kata dia, kebanyakan pendekatan untuk mencari data itu masih data dari pelaku dan data dari korban masih sedikit.
Selain itu, di kalangan masyarakat sendiri masih memiliki masalah yang masih harus terus disosialisasikan lebih lanjut. Di kalangan masyarakat, Femisida masih ditempatkan sebagai tindak kriminalitas pada umumnya. Pengaduan ke organisasi-organisasi pengada layanan dan Komnas Perempuan terkait Femisida, nyaris tidak ada.
“Ketika seorang perempuan dibunuh oleh laki-laki, misalnya oleh pasangannya atau laki-laki tidak dikenal, entah karena cemburu, kehamilan yang tidak dikehendaki, memaafkan atau karena faktor-faktor lain, kasusnya dilaporkan ke APH dan APH selanjutnya menanganinya sebagai kriminalitas pada umumnya," pungkas dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kronologi & Motif Pelaku Kasus Mayat Tanpa Kepala
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Ditangkap, Bekerja sebagai Jagal
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Mewah yang Viral di Tiktok
Polisi Temukan Bukti Tambahan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Populer
Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo
Gibran Plt Presiden, Penetapan Kebijakan Baru Wajib Izin Prabowo
Hamzah Fansuri, Penyair Sufi yang Mengkritik Pelaku Zuhud & Yoga
33 Anggota TNI Diduga Serang Warga Deli Serdang, 1 Orang Tewas
Menteri UMKM Pastikan Keberlanjutan PNM Mekaar
KPK Jelaskan Kronologi Hilangnya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari jika Ragu Berantas Korupsi
Timnas Indonesia Pasrah Terima Empat Sanksi dari FIFA
Flash News
Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor
Kejagung Bantah Geledah Kantor Stafsus Eks Menkominfo Budi Arie
Belanda Larang Demo Pro-Palestina Pascabentrokan di Amsterdam
Timnas Indonesia Pasrah Terima Empat Sanksi dari FIFA
Polisi Tangkap Buron Penampung Uang Kasus Judi Online Komdigi
33 Anggota TNI Diduga Serang Warga Deli Serdang, 1 Orang Tewas
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November
KPU Tak Cetak Ulang Surat Suara Meski Ada Calon Didiskualifikasi
Pesan Prabowo di Hari Pahlawan: Utamakan Kepentingan Rakyat
Prabowo Endorse Ahmad Luthfi, Aksi Presiden atau Ketua Partai?
BG Antisipasi Pelantikan Gubernur Mundur dari Februari 2025
Tulis Surat dari Penjara, Tom Lembong Ungkap Sikap Kooperatif
739 Aparat Gabungan Kawal Aksi Bela Palestina di Kedubes AS
Gibran Plt Presiden, Penetapan Kebijakan Baru Wajib Izin Prabowo
Evakuasi Seng Rumah Selesai, Operasional Whoosh Kembali Normal