News - Komnas HAM menargetkan penyelidikan kasus kematian aktivis HAM, Munir, selesai pada 2024. Pada Maret 2024 lalu, Komnas HAM telah memeriksa Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid, dan istri Munir, Suciwati.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun, penanganannya dilakukan secara tertutup.
"Mudah-mudahan [selesai tahun ini]," kata Anis di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Menurut Anis, Komans HAM juga melakukan penyelidikan terhadap kasus peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya di Aceh. Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Nah, dua-duanya sedang dalam proses penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi, dan akan terus berlangsung. Mudah-mudahan bisa segera selesai tahun ini," tutur Anis.
Ia mengatakan kedua kasus itu ditangani secara tertutup berdasar standar operasional prosedur penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
"Iya, sesuai SOP pro justitia di Komnas HAM, untuk pemeriksaan saksi-saksi korban PHB (pelanggaran HAM berat) itu kami lakukan secara tertutup," tutup Anis.
Usman Hamid saat diperiksa Komnas HAM menilai penyelidikan kasus ini terbilang lambat. Tidak hanya itu, dia juga mengakui Komnas HAM meminta agar pemeriksan dirinya tak boleh ditunda.
"Saya bilang Komnas HAM sudah berkali-kali menunda, tapi tentu Komnas HAM [pengurus yang lalu]. Tapi saya kira belum banyak saksi yang dipanggil, mungkin terlalu dini untuk saya ambil kesimpulan apakah ini ada kemajuan, pastinya ini masih agak panjang, saya sih inginnya cepat saja tiga bulan selesai," kata Usman.
Aktivis HAM, Munir Said Thalib, dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Ia tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi kepolisian menyimpulkan Munir tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan kala itu menyeret pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Kendati demikian, para pegiat HAM menduga aktor utama dalang kasus pembunuhan Munir masih bebas berkeliaran dan harus segera diadili atas kekejamannya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
LPSK Lindungi Belasan Anak yang Sempat Ditangkap Polda Sumbar
Bank Commonwealth Komitmen Penuhi Hak Karyawan Terimbas Akuisisi
Penyerahan Jenazah Hamzah Haz Dipimpin Wamen Investasi Yuliot
Mobil Menag Masuk Jalur Transjakarta, Ini Penjelasan Kemenag
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan