News - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Pasal 103 Ayat 1 dan Ayat 4.
Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, Ayat 4 menyatakan lebih lanjut bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas Abdul dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (4/8/2024).
Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini, menurut Abdul, sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas di kalangan pelajar.
“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?” ujar Abdul.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama.
“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar politisi PKS itu.
Selain itu, Abdul juga menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tutupnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Analisis Karakteristik Satuan Pendidikan & Contohnya
Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja
Sekolah Dasar di IKN Didesain Cuma Punya 5 Mata Pelajaran
Kapan Jadwal Sulingjar ANBK 2024 Jenjang SD, SMP & SMA/SMK?
Populer
Pengetahuan Vernakular, Sumber Jawaban Persoalan Zaman
Basuki: Jangan Jadikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Septic Tank
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
Tahanan KPK yang Ogah Bayar Pungli Diperlakuan Tak Manusiawi
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Flash News
Respons Jokowi saat Ditanya soal Dugaan Gratifikasi Kaesang
Golkar soal Jatah Menteri: Prabowo Pasti Mengambil yang Terbaik
Jokowi akan Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Tri Rismaharini
Bank Asal Jerman Gelontorkan Rp7,7 T untuk Proyek EBT di RI
Laga Indonesia vs Australia, Pendukung Nobar di Luar SUGBK
Pendaftaran di Pilkada Tapteng Ditolak, Masinton Protes ke KPU
Eks Gubernur Jabar Aher Jadi Ketua Timses Syaikhu-Ilham Habibie
KPK: Kasus Korupsi X-Ray Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar
Rapat Baleg Sepakat Tambahkan Frasa RI di Nomenklatur Wantimpres
Update Klasemen Medali PON 2024 & Jadwal Hari Ini 11 September
Update Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Asia Usai Match 2
Live Streaming Kolombia vs Argentina WCQ 2026 & Jam Tayang TV
Statistik Timnas Indonesia vs Australia WCQ 2026: Belakang Solid
Hasil China vs Arab Saudi WCQ Asia 2026: 3 Poin Hasil Comeback!
Hasil Timnas Indonesia vs Australia: Jaga Peringkat 4 Grup C!