News - Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, meninjau kembali pengaktifan Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada 2021 lalu.
"Memang anak-anak juga mungkin harus diberi semangat supaya dia lebih termotivasi belajar. Jadi, ada kesan kalau tidak ada ujian, itu enggak semangat," kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Kami selalu terbuka ya kepada perubahan. Apakah namanya juga UN atau apa," imbuhnya.
Dahulu, jelas dia, UN menjadi satu-satunya kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Kemudian, ada masanya nilai UN digabung dengan nilai rapor untuk menentukan kelulusan siswa.
"Sekarang, kan, kita menggunakan model asesmen dan tidak semua siswa di-ases gitu ya. Ada asesmen nasional itu untuk memberikan satu peta atau gambaran," ucap Hetifah.
Oleh karena itu, kata dia, Komisi X menilai bahwa Abdul Mu'ti perlu betul-betul mempertimbangkan apakah UN hanya menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Tujuannya agar pengaktifan kembali UN tidak menakut-nakuti siswa.
"Kalau dulu, kan, UN itu yang membuat anak jadi stres," kata Hetifah.
Selain itu, Hetifah juga menekankan soal antisipasi terhadap potensi kecurangan bila UN kembali diterapkan.
"Jadi, setiap aturan apa pun pasti ada celah kelemahannya. Nah, ini yang harus kita perbaiki," kata Hetifah.
Sebagai informasi, pemerintah telah menghapus UN pada tahun ajaran 2021. Sebagai gantinya, Kemendikbudristek menerapkan Asesmen Nasional. Meski begitu, Asesmen Nasional tidak digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Menurut Nadiem kala itu, materi UN terlalu penuh sehingga cenderung membuat pembelajaran lebih berfokus pada pengajaran dan penghafalan materi daripada pengembangan kompetensi siswa dalam pelajaran.
Penerapan Asesmen Nasional diharapkan pemerintah dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara siswa di wilayah perkotaan dan pedesaan. Sistem itu juga diharapkan memberikan kesempatan yang setara bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Keputusan penghapusan UN tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah selama Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
BI Tetapkan Suku Bunga Acuan Januari 2025 5,75%, Turun 25 Bps
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang