News - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengungkapkan bahwa DPR akan menyusun dan membahas Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Habiburokhman menargetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR.
"Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026," kata Habiburrokhman dalam keterangan pers, Rabu (22/1/2025).
Habiburrokhman menerangkan bahwa KUHAP penting untuk disahkan menjadi hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
"Semangat politik hukum KUHAP harus lah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia.
Menurut Politikus Partai Gerindra ini, KUHP yang terbaru saat ini mengandung semangat perbaikan yang revolusioner, yakni mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, Habiburrokhman menekankan agar KUHAP ikut mengandung nilai yang sama.
"Kami juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP," kata dia.
Dia menambahkan bahwa revisi KUHAP terbaru akan memperbaiki kewenangan penahanan di institusi penegak hukum sehingga penyidik tidak mudah dalam menahan orang.
"Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," kata Habiburrokhman.
Selain itu, dia juga mengharapkan adanya pemenuhan hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," kata Habiburrokhman.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Soal Revisi Paket UU Politik, Adies Kadir: Butuh Kajian Akademis
Mendagri Pertimbangkan Usulan Revisi Paket UU dengan Omnibus Law
DPR-Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dibuat Bergilir
Menkumham Sebut DIM RUU Wantimpres Bahas Jumlah Anggota DPA
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Belum Siap, Pemerintah Kembali Menunda Pemindahan ASN ke IKN
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Peluang Cuan bagi Indonesia dari Perang AI DeepSeek vs ChatGPT
Alasan Pemerintah Melarang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram
Polisi Semarang Jadi Tersangka Pemerasan Remaja di Pantai Marina
Flash News
1 Anggota Brimob Terlibat Kasus Aniaya Supir Bus Asal Sumbar
Polisi Malaysia Tangkap 1 WNI Terkait Kasus Penembakan oleh APMM
28,85 Juta Peserta Menunggak Iuran BPJS Kesehatan pada 2024
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Warga Antre Beli Gas LPG 3 Kg Sampai Bikin Macet di Tangsel
Kata Polri soal Kapolres Labuhanbatu Terima Setoran Bandar Sabu
Rapat di DPR, Mendagri Jamin Dana Bantuan Parpol Tak Dipotong
PKL Teras Malioboro Aksi Tagih Janji Audiensi, Apa Tuntutannya?
Tito Sebut Prabowo Atensi soal Kondisi Kelayakan Toilet Sekolah
Kejagung: Aliran Dana Ilegal via Kripto pada 2024 Capai Rp1,3 T
Puluhan Dosen ISI Yogyakarta Demonstrasi Tuntut Pencairan Tukin
KPK: Penanganan Kasus Korupsi LPEI Tak Berbenturan dengan Polri
4 Tahun Tukin Tak Turun, Puluhan Dosen ISI Solo Gelar Demo
Eks Penyidik Ingatkan KPK Jaga Paulus Tannos Jangan Lepas Lagi
Prabowo Sidak Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Pulogadung