News - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), mengeklaim telah melakukan takedown sebanyak 94.720 konten terkait judi online (judol) sejak Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024).

"Berdasarkan data akumulasi takedown sejak Sabtu 9 November hingga Senin 11 November 2024, kami telah melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi online sehingga tercatat sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024 telah dilakukan penanganan 262.034 konten perjudian," kata Plt Direktur PAI Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, yang dikutip melalui akun Youtube FMB9ID_IKP, Senin (11/11/2024).

Sofyan merinci ratusan ribu konten yang perjudian yang di-takedown antara lain; Website atau situs plus Internet Protocol (IP), 249.660 konten; Meta, 11.015 konten; File sharing 5.562 konten; Google/Youtube 2.136 konten; X 1.035 konten, telegram 40 konten, TikTok 37 konten dan app store 1 konten.

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten perjudian daring,” ujar Syofian.

Di antara ratusan ribu konten, Komdigi juga memblokir akun, salah satunya adalah akun instagram @orangisenglucu dengan pengikut 119.000 akun. Sofyan menerangkan, akun @orangisenglucu awalnya menampilkan video atau foto orang-orang lucu yang sangat menarik, tapi ada tautan link judol.

“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” kata Syofian.

Sofyan pun meminta masyarakat untuk waspada karena modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan sulit diidentifikasi. Ia mencontohkan, salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” tuturnya.

Selain itu, para pelaku juga sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.

"Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform," tutur Sofyan.

Iklan-iklan itu, kata Sofyan, menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.

"Beberapa oknum juga memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka memberikan hadiah yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu, Sofyan meminta para pengguna selalu waspada terhadap ajakan mencurigakan semacam ini dan menghindari konten yang tidak jelas sumber dan tujuannya.

“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” tutupnya.