News - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menurunkan tim untuk menyelidiki pencemaran di area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tim tersebut antara lain berupaya mencari tahu sumber pencemar pantai.
"Tim penegakan hukum juga sudah melakukan pengambilan sampel-sampel diduga limbah minyak di lokasi yang terdampak," katanya di Jakarta, Senin (8/5/2023), seperti dilansir Antara.
Air pantai di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 3 Mei 2023 sebagian menghitam, diduga karena tercemar limbah minyak.
Petugas berupaya mengangkat polutan yang mencemari area pantai. Setidaknya sekitar empat ton limbah sudah diangkat dari pantai tersebut.
Menurut ketentuan, orang yang sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apabila perbuatan merusak lingkungan hidup mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Jika perbuatan yang merusak lingkungan hidup itu mengakibatkan orang luka berat atau meninggal dunia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Badan usaha yang terbukti merusak lingkungan hidup dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindakan, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan penetapan perusahaan di bawah pengampunan paling lama tiga tahun.
"Ini ancaman pidana bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di samping itu, dapat dikenakan pidana tambahan pemulihan lingkungan," kata Rasio.
"Pelaku juga dapat digugat ganti rugi secara perdata," katanya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Potensi Laut untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkurang, Ini Sebabnya
Laporan Warga soal Pencemaran Laut Masalembu Diabaikan Pemerintah
Pengertian Pencemaran Laut Serta Penyebab dan Cara Pencegahannya
DPR Minta Pemerintah Segera Atasi Pencemaran di Teluk Jakarta
Populer
Mobil Toyota Hilux Sering Seliweran di Arena Konflik, Kok Bisa?
Ngopi di Warkop Modjok Sambil Berinteraksi dengan Kucing
Menkumham Pastikan Keppres Anin Bakrie Ketum Kadin Segera Terbit
Pemerintah Bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Sekaten Keraton Yogyakarta Tak Sekadar Melestarikan Budaya
11 Warga Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Menyoal Anggaran Jumbo Polri di Tengah Krisis Profesionalitas
Flash News
Ridwan Kamil Targetkan Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta
Update Harga Pangan, Bawang Putih hingga Minyak Goreng Naik
80 Ribu Kendaraan Masih Tertahan di Kawasan Wisata Puncak
Empat Rumah Ludes Terbakar di Klender Diduga Akibat Korsleting
Istana Jawab Sindiran Nawawi: Jokowi Terbuka Bertemu Siapa Saja
Arus Balik Libur Maulid, KAI: 37 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta
Urai Macet di Puncak, Polisi Berlakukan One Way Arah Jakarta
Libur Long Weekend, Lalu Lintas Jalur Puncak Lumpuh Total
Peringati Maulid, Jokowi Ajak Warga Tiru Kehidupan Rasulullah
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Satu Wisatawan di Kawasan Puncak
Donald Trump Selamat dari Upaya Penembakan di Florida
Pengunjung Ancol Membludak saat Libur Panjang Maulid Nabi
KAI Daop 1 Operasikan 8 Kereta Tambahan Selama Libur Maulid Nabi
Polisi Tangkap Penipu dengan Modus Penggandaan Uang di Sukabumi
PBNU: Muktamar Luar Biasa NU Hoaks, Didengungkan Pengangguran