News - Beberapa hari terakhir, media sosial X (dulu Twitter) ramai membahas tarif PPN 12 persen yang tetap berlaku untuk pembelian air mineral dan kebutuhan harian lainnya di beberapa toko ritel modern. Perdebatan ini bermula dari cuitan akun @MurtadhaOne1 yang mempertanyakan apakah air mineral termasuk kategori barang mewah, sehingga dikenai PPN 12 persen.

“Air mineral barang mewah?” tulisnya, seraya menyertakan foto struk belanja dari salah satu toko ritel.

Pada struk yang telah dikomentari lebih dari 2 ribu kali dan disukai oleh 89 ribu warganet per 6 Januari 2025 itu, terlihat bahwa harga dua botol air mineral berukuran 330 ml dihargai Rp16.000. Selain itu, terdapat PPN 12 persen senilai Rp1.920, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp17.900 setelah pembulatan.

“Kayaknya hampir semua minimarket udah menerapkan PPN 12 persen,” lanjutnya saat dikonfirmasi oleh Tirto, Minggu (5/1/2025).

Menanggapi cuitan tersebut, akun @hzxshel mengaku tidak tahu apakah tarif PPN untuk barang non-mewah sekarang adalah 11 atau 12 persen. Namun, ia mencatat bahwa harga risoles yang biasa dibelinya di Indomaret naik dari Rp10.000 menjadi Rp13.000 per buah.

“Iya nih, beberapa hari lalu beli risol di Indomaret, dari 10 ribu tiba-tiba naik 13 ribu,” komentarnya.

Menurut @MurtadhaOne1, penerapan tarif PPN 12 persen pada pembelian air mineral tidaklah tepat. Ia juga meragukan kemampuan pemerintah dalam memastikan pengembalian kelebihan PPN kepada konsumen.

“Akhirnya rakyat sama rakyat (penjual) diadu,” tulisnya.

Doddy Wahyudi, 37 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai ojek daring di Jakarta, juga berpendapat serupa. Ia menilai, akan sangat sulit dan rumit bagi masyarakat untuk meminta pengembalian kelebihan PPN kepada toko ritel. Apalagi, konsumen seringkali membuang struk belanja begitu keluar dari toko.

“Saya juga bingung ini konsepnya gimana. Jadi kalau harus ke Alfamart atau Indomaret lagi buat nunjukin struk biar dapet pengembalian, ya udah lah. Mending nggak usah. Ikhlasin aja lah, biar dimakan pemerintah (kelebihan PPN 12 persen),” katanya kepada Tirto, Senin (6/1/2025).

Sekitar enam jam sebelum pergantian tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Untuk barang non-mewah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN dihitung dengan rumus khusus, untuk menghitung tarif PPN agar tak mengalami kenaikan. Rumus tersebut adalah dengan memberikan nilai lain 11/12 sebagai pengali 12 persen, dikali harga jual, nilai impor, atau penggantian.