News - Pemilihan Jusuf Kalla secara aklamasi menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 diwarnai riak-riak kecil. Penyebabnya, Agung Laksono, yang juga maju menjadi calon ketua, justru membentuk Musyawarah Nasional (Munas) tandingan. Agung mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum PMI 2024-2029 meskipun JK sudah terpilih.

Sidang Pleno Kedua Munas XXII PMI digelar, Minggu (8/12/2024) malam, di Hotel Sahid, Jakarta. Laporan pertanggungjawaban dari Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI diterima, sekaligus secara aklamasi diminta menjabat lagi menjadi ketua umum periode 2024-2029. Di sisi lain, Agung membentuk Munas serupa di Hotel Sultan, Jakarta pada saat yang sama.

Ketua Sidang Pleno Kedua sekaligus Ketua PMI Jawa Barat, Adang Rocjana, menjelaskan, mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla. Peserta Munas tersebut terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut bahwa panitia memang menerima usulan bakal calon ketua umum terdiri dari dua calon: Kalla dan Agung. Namun, kata dia, yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.

Surat dukungan yang masuk untuk Agung tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir, sehingga gugur sebagai calon ketua umum. Akibat kekisruhan ini, JK melaporkan Agung Laksono ke polisi dengan tudingan sudah melakukan Munas PMI ilegal. Adapun Agung, berencana melaporkan hasil Munas versinya ke Kementerian Hukum.

Ribut-ribut soal dualisme kepemimpinan PMI ini dinilai sejumlah pihak tidak produktif. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, PMI adalah organisasi kemanusiaan berstatus badan hukum yang bertujuan mencegah, meringankan penderitaan dan melindungi korban perang, serta bencana. PMI mesti bekerja tanpa keberpihakan pada kelompok agama, ras, etnis, gender, dan politik tertentu.