News - Penerapan pajak karbon, sebagai salah satu upaya mencapai Net Zero Emission (NZE), tengah menjadi fokus sejumlah negara, termasuk Indonesia. Pajak karbon dipilih karena dipandang cukup efisien untuk memberikan harga atas dampak negatif dari emisi.
Penerapan pajak karbon tidak hanya memberikan keuntungan fiskal tetapi juga akan mendorong inovasi teknologi yang lebih efisien dan berkelanjutan. Pasalnya, kebijakan ini nantinya berfungsi sebagai penalti bagi pelaku industri yang enggan memenuhi target emisinya.
Banyak negara yang sudah lebih dulu mempraktikkan kebijakan tersebut dan menuai pundi-pundi emas. Menurut data Statista, Kanada menjadi negara dengan pendapatan tertinggi dari implementasi pajak karbon. Pada 2022, negara tersebut mengantongi hampir 5,5 miliar dolar AS dari total potensi penerimaan diperkirakan sebesar 28,69 miliar dolar AS.
Sementara Swedia menghasilkan pendapatan tertinggi kedua di dunia dari implementasi pajak karbon pada 2022. Pada periode itu Swedia berhasil mengumpulkan lebih dari 2,1 miliar dolar AS dari potensi pendapatan sebesar 7,96 miliar dolar AS.
Ibu Pertiwi sebenarnya juga memiliki potensi cukup besar dari penerimaan pajak karbon kendati belum mulai diimplementasikan. Pengenaan pajak karbon sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara, ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Regulasi tersebut menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp30 per kg CO2 ekuivalen atau lebih rendah dari yang diusulkan sebesar Rp75 per kg CO2 ekuivalen.
Ini berarti 1 ton CO2 dikenakan pajak sebesar Rp30.000, jauh dari rata-rata tarif pajak karbon global, yakni 21 dolar AS atau setara Rp336.000 (asumsi Rp16.000/dolar AS). Meskipun memang terdapat beberapa negara dengan tingkat tarif mirip, seperti Meksiko, Estonia dan Jepang.
Lebih lanjut, analisa beberapa akuntan publik menghitung keuntungan Indonesia jika menerapkan kebijakan tersebut. Terdapat setidaknya potensi penerimaan pajak mencapai Rp23,651 triliun dari sektor energi pada 2025. Nilai ini didapat dengan asumsi peningkatan emisi 3,57 persen tiap tahunnya dan tarif Rp30/kg CO2.
Analisa yang sama juga dilakukan oleh Ekonom Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro. Ia memperkirakan pendapatan pajak dari sektor ini mencapai Rp29 triliun sampai Rp57 triliun di tahun pertama implementasi. Nilai ini setara 0,3 persen dari PDB Indonesia.
Asumsi tersebut terjadi jika biaya pajak dikenakan sekitar 5-10 dolar AS per ton CO2 terhadap 60 persen emisi energi.
Dalam konteks pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk beberapa hal. Misalnya menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
Dalam hal ini, tentu dapat menguntungkan daerah-daerah operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Setidaknya dapat menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wilayah mereka.
Terkini Lainnya
Sulit Diimplementasikan
Artikel Terkait
Kerentanan Gig Economy & Upaya Perlindungan Negara-Negara
Nestapa Transportasi Kereta Api di Indonesia
Dinamika Persaingan Otomotif RI, Tertekannya "Pemain Tengah"
Kementerian ESDM: Aturan Pajak Karbon Sudah Ada, Siap Diterapkan
Populer
Sepi Peminat, Tol Getaci akan Dilelang Ulang
Menakar Masa Depan Kendaraan Bertenaga Sel Tunam Hidrogen
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Pertemuan Tertutup Jokowi-Prabowo Selama Dua Jam, Bahas Apa?
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Kontroversi Gelar HC Raffi Ahmad & Buramnya Integritas Kampus
Suswono Heran Pusat Perbelanjaan Sarinah Sepi Pengunjung
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Flash News
DPR: Badan Aspirasi Rakyat Diperlukan untuk Menampung Keluhan
Ratu Entok Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Gibran: Menu Makan Siang Gratis SMA 70 Jakarta Paling Mewah
Polisi: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah 1
Ribuan Polisi Kawal Kampanye Cagub-cawagub DKI Jakarta Hari Ini
Gibran soal Susunan Kabinet: Sudah Hampir 100 Persen
Israel Klaim Bunuh Penerus Pemimpin HIzbullah, Hashem Safieddine
Jokowi Teken PP KEK BSD dan Kawasan Pariwisata Kesehatan Batam
Transjakarta Rekayasa Rute Pulo Gadung Imbas Pembangunan LRT
Polisi Tangkap Sudirman dan Yusuf Pelaku Pencabulan di Tangerang
SHI: Prabowo Komitmen Perjuangkan Gaji dan Tunjangan Hakim
Suswono Yakin River Way Terealisasi di DKI: RK Berpengalaman
Bareskrim Ajukan Pemblokiran 52 Ribu Konten Judi Online
Polisi Selidiki Dugaan Katak Bhizer Promosikan Judol di YouTube
Suswono: Hubungan PKS dan Anies Tetap Baik, Sering Bertemu