News - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pada pemeriksaan kali ini, Martono dicecar soal dugaan korupsi pengadaan barang, pemerasan, dan gratifikasi di Pemkot Semarang.
"Betul Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Lebih rinci, Tessa menjelaskan Martono dicecar soal pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang dan pemberian dari pihak swasta ke para tersangka.
Usai diperiksa pada pukul 11.38 WIB, Martono enggan banyak berkomentar, dia hanya meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung terkait materi pemeriksaannya pada penyidik KPK.
"Tanya ke penyidik saja ya," kata Martono.
Selain itu, Martono juga mengaku dirinya tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Sebelumnya, Martono telah hadir pada pemeriksaan pertamanya di gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/7/2024).
Setelah pemeriksaan tersebut, Martono telah mengakui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diketahui dari Martono yang mengatakan telah menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
Namun, saat itu, pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Chimarder 777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan komentar terkait proyek-proyek yang ada di Kota Semarang.
Selain Martono, KPK juga memeriksa Rachmat Utama Djangkar (RPUD) yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Pengacara Rachmat, Arif Sulaiman juga mengakui kliennya sudah menerima SPDP dari KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita. Alwin merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Alwin mengakui telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Ita Kamis lalu. Namun, usai diperiksa Ita irit bicara dan langsung meninggalkan kantor lembaga anti rasuah ini dengan terburu-buru.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Flash News
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tanggapi DPR, BGN Buka Opsi Anggaran MBG Dikelola Komite Sekolah
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dasco Bela Prabowo soal Gaji ke-13 ASN: Tak Ada Pemotongan
Dasco soal OPM Mau Bakar Sekolah Terima MBG: Itu Pembangkangan
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol