News - Pemerintah akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025. Lalu, apa saja syarat dan ketentuan jika guru ASN dan Non-ASN ingin naik gaji? Simak penjelasannya di sini.

Presiden Prabowo melalui pidatonya dalam acara peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024, mengumumkan bahwa alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non ASN akan meningkat di tahun 2025.

"Hari ini saya agak tenang, berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kami, walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo.

Diketahui, pemerintah akan menyediakan anggaran sekitar Rp81,6 triliun, atau naik sebesar Rp16,7 triliun dari anggaran di tahun sebelumnya.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut, para guru yang statusnya telah menjadi ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.

Sedangkan untuk guru non ASN atau honorer yang telah lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapat kenaikan tunjangan profesi gaji yakni menjadi Rp2 juta per bulan.

Sebelumnya, tunjangan gaji guru honorer adalah sebesar Rp1,5 juta. Dengan adanya kenaikan gaji tunjangan, guru honorer yang telah mendapatkan gaji tunjangan sebelumnya akan merasakan kenaikan senilai Rp500 ribu.