News - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro beberapa waktu yang lalu mengatakan jika alumni beasiswa LPDP 2025 diperbolehkan untuk tidak kembali ke Indonesia. Hal ini, menurut Mendiksaintek dikarenakan kesempatan berkarya di dalam negeri belum sebesar di luar negeri.

Pernyataan Mendiksaintek ini tentu membuat calon pendaftar beasiswa LPDP 2025 bertanya-tanya, apakah benar jika mereka menerima beasiswa tidak diwajibkan untuk kembali dan mengabdi di Indonesia?

Apakah Penerima LPDP 2025 Tidak Wajib Pulang ke Indonesia?

Dalam Panduan Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP 2025 yang dikeluarkan Kemenkeu, ditegaskan jika penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

  • Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  • Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.

Saat melakukan pendaftaran, calon penerima beasiswa juga diharuskan untuk mengisi surat pernyataan yang salah satu poinnya adalah kesediaan untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.