News - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro beberapa waktu yang lalu mengatakan jika alumni beasiswa LPDP 2025 diperbolehkan untuk tidak kembali ke Indonesia. Hal ini, menurut Mendiksaintek dikarenakan kesempatan berkarya di dalam negeri belum sebesar di luar negeri.
Pernyataan Mendiksaintek ini tentu membuat calon pendaftar beasiswa LPDP 2025 bertanya-tanya, apakah benar jika mereka menerima beasiswa tidak diwajibkan untuk kembali dan mengabdi di Indonesia?
Apakah Penerima LPDP 2025 Tidak Wajib Pulang ke Indonesia?
Dalam Panduan Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP 2025 yang dikeluarkan Kemenkeu, ditegaskan jika penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.
- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
Saat melakukan pendaftaran, calon penerima beasiswa juga diharuskan untuk mengisi surat pernyataan yang salah satu poinnya adalah kesediaan untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Terkini Lainnya
Apakah Penerima LPDP 2025 Tidak Wajib Pulang ke Indonesia?
Bagaimana Jika LPDP Tidak Pulang ke Indonesia?
Artikel Terkait
Jadwal Seleksi Administrasi LPDP 2025, Apa Saja Berkasnya?
Syarat Beasiswa LPDP 2025 Putra-Putri Papua ke Luar Negeri
Menyoal Program Beasiswa Kemenkeu yang Dibatalkan Demi Efisiensi
Syarat Beasiswa Kader Ulama LPDP 2025 & Cara Daftar
Populer
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Coretax Galat Terus, DJP & Pengembang Harus Tanggung Jawab
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
Flash News
Turki Komitmen Ikut Serta Pembangunan IKN & Tandatangani 13 MoU
Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR
DPR Ancam Rujak K/L bila Lemahkan Pelayanan Imbas Efisiensi
Menpan RB: Pengangkatan Stafsus saat Efisiensi Diperbolehkan
Budi Arie soal Dituding Tak Selaras dengan Prabowo: Jangan Diadu
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PDIP Bantah Tudingan Jadi Kompor Hubungan Jokowi-Prabowo
Erdogan Dukung Sikap Indonesia yang Konsisten Membela Palestina
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
Anggaran Polri Turun Rp20,5 T & KPK Rp201 M Akibat Efisiensi
Sulsel Tetapkan Tanggap Darurat Banjir di 4 Kabupaten/Kota
Prabowo Janji Rampungkan CEPA Indonesia-Turki di Depan Erdogan
DPR Minta Pemerintah Tak Tambah Stafsus saat Efisiensi Anggaran