News - Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar ra yang berbunyi:

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan.” (HR. Muslim).

Pelaksanaan haji sudah ditentukan oleh syariat Islam. Waktu pelaksanaan ibadah haji tidak boleh dilakukan pada bulan-bulan selain yang telah Allah tetapkan, yakni bulan Syawal, Zulqa’dah, dan Zulhijah.

Waktu pelaksanaan ibadah haji sudah ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, Allah SWT berfirman:

“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafas), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.” (QS. Al-Baqaroh: 197)

Lalu dalam sebuah hadis disebutkan:

Dari Ibnu Umar berkata, "Bulan-bulan haji adalah bulan Syawal, Zulqa’dah dan sepuluh hari bulan Zulhijah." (HR. Al-Bukhari).