News - DPR RI resmi sahkan RUU KIA menjadi UU KIA dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Juni 2024. Sejak saat itu, isi dari UU KIA banyak disoroti, salah satunya mengenai ketentuan cuti melahirkan, benarkah 6 bulan?
UU KIA diharapkan menjadi regulasi yang dapat menjadi jawaban dari beragam masalah yang dihadapi oleh ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Pengesahan ini merupakan salah satu upaya untuk menyambut Indonesia Emas 2045.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan secara substansial, UU KIA ini akan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban suami dan keluarga dalam mewujudkan hal tersebut.
Bintang menyampaikan, sejak terbentuknya janin hingga usia dua tahun pertama kehidupan, ibu dan anak memerlukan lingkungan yang ramah. Maka itu, dia mengingatkan, kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama.
“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ucap Bintang dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).
“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegasnya.
Terkini Lainnya
Poin Penting dalam UU KIA
1. Penetapan Definisi Anak
2. Perumusan Cuti Ibu Pekerja
3. Perumusan Cuti Suami
4. Perumusan Tanggung Jawab Ibu dan Ayah
5. Jaminan untuk Ibu
Ketentuan Cuti Melahirkan di UU KIA
Artikel Terkait
Kemnaker Ajak Stakeholders Samakan Persepsi tentang UU KIA
DPR Jamin UU KIA Tak Berpotensi Diskriminasi Perempuan
Contoh Simulasi Penghitungan Gaji Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan
Kemnaker: UU KIA Tidak Bertentangan dengan Aturan Cipta Kerja
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Delegasi Bank Dunia Temui Jokowi Bahas Pembiayaan IKN