News - DPR RI resmi sahkan RUU KIA menjadi UU KIA dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Juni 2024. Sejak saat itu, isi dari UU KIA banyak disoroti, salah satunya mengenai ketentuan cuti melahirkan, benarkah 6 bulan?
UU KIA diharapkan menjadi regulasi yang dapat menjadi jawaban dari beragam masalah yang dihadapi oleh ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Pengesahan ini merupakan salah satu upaya untuk menyambut Indonesia Emas 2045.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan secara substansial, UU KIA ini akan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban suami dan keluarga dalam mewujudkan hal tersebut.
Bintang menyampaikan, sejak terbentuknya janin hingga usia dua tahun pertama kehidupan, ibu dan anak memerlukan lingkungan yang ramah. Maka itu, dia mengingatkan, kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama.
“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ucap Bintang dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).
“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegasnya.
Terkini Lainnya
Poin Penting dalam UU KIA
1. Penetapan Definisi Anak
2. Perumusan Cuti Ibu Pekerja
3. Perumusan Cuti Suami
4. Perumusan Tanggung Jawab Ibu dan Ayah
5. Jaminan untuk Ibu
Ketentuan Cuti Melahirkan di UU KIA
Artikel Terkait
Kemnaker Ajak Stakeholders Samakan Persepsi tentang UU KIA
DPR Jamin UU KIA Tak Berpotensi Diskriminasi Perempuan
Contoh Simulasi Penghitungan Gaji Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan
Kemnaker: UU KIA Tidak Bertentangan dengan Aturan Cipta Kerja
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya