News - DPR RI resmi sahkan RUU KIA menjadi UU KIA dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Juni 2024. Sejak saat itu, isi dari UU KIA banyak disoroti, salah satunya mengenai ketentuan cuti melahirkan, benarkah 6 bulan?

UU KIA diharapkan menjadi regulasi yang dapat menjadi jawaban dari beragam masalah yang dihadapi oleh ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Pengesahan ini merupakan salah satu upaya untuk menyambut Indonesia Emas 2045.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan secara substansial, UU KIA ini akan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban suami dan keluarga dalam mewujudkan hal tersebut.

Bintang menyampaikan, sejak terbentuknya janin hingga usia dua tahun pertama kehidupan, ibu dan anak memerlukan lingkungan yang ramah. Maka itu, dia mengingatkan, kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ucap Bintang dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegasnya.