News - Terdapat dua jenis Seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Kedua jenis SKB CPNS 2024 adalah SKB computer assisted test (CAT) dan SKB non-CAT. Bagaimana ketentuan CAT SKB CAT 2024 dan bedanya dengan SKB non-CAT?
Ketentuan CAT SKB CPNS 2024 sendiri telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelamar yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 perlu mengetahui ketentuan SKB CAT dan perbedaannya dengan SKB non CAT.
SKB sendiri adalah tahap lanjutan yang dirancang untuk mengukur pengetahuan pelamar terhadap bidang pekerjaan yang dilamar. Pelaksanaan SKB CAT dan SKB non-CAT berlangsung di jadwal yang berbeda.
Pelaksanaan SKB non CAT akan mulai lebih awal, yaitu pada 20 November sampai dengan 17 Desember 2024. Sementara itu, pelaksanaan SKB CAT akan berlangsung mulai 9 sampai 20 Desember 2024.
Nilai SKB menjadi salah satu tolak ukur utama dalam menentukan kelulusan pelamar. Berdasarkan kebijakan yang berlaku saat ini, integrasi nilai penentu kelulusan CPNS pelamar terdiri dari 60 persen nilai SKB dan 40 persen nilai SKD.
Ini artinya, pelamar harus memperoleh hasil yang maksimal dalam SKB, sehingga dapat meningkatkan peluang kelulusan CPNS 2024.
Terkini Lainnya
Apa Itu SKB CAT CPNS dan SKB Non CAT?
Apa Bedanya SKB Non CAT dan SKB CAT pada CPNS?
Ketentuan CAT SKB CPNS 2024
1. Sistem penilaian SKB CAT CPNS 2024
2. Pelaksanaan SKB CAT CPNS 2024 di Instansi daerah
3. Waktu pelaksanaan SKB CAT CPNS 2024
Artikel Terkait
Hasil Futsal Indonesia vs Arab Saudi di 4 Nations: Garuda Menang
Doa Setelah Baca Yasin Lengkap, Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
10 Manfaat Bawang Merah Mentah bagi Kesehatan
Prediksi Chelsea vs West Ham EPL 2025: Pembuktian Potter
Populer
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Penjelasan BI soal Nilai Tukar Dolar AS Jadi Rp8.170 di Google
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia