News - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Adies Kadir, merespons ihwal gugatan yang mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dia mengatakan, keputusan tersebut telah berdasar pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Semua sudah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Dan, Mahkamah Partai Golkar saat Munas sudah menyatakan tidak ada sengketa. Jadi kepengurusan yang pertama itu kemarin sudah diajukan ada surat dari Mahkamah Partai," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Adies mengatakan, pihaknya telah siap menghadapi pihak-pihak yang berkeinginan menggugat kepengurusan partainya tersebut. Menurut dia, Partai Golkar telah melaksanakan penetapan sesuai dengan yang tercantum pada AD/ART.
“Munas tersebut sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Dan kalau ada pihak-pihak yang ingin mengugat ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga,” ujar Adies.
Adies meminta kepada kader Golkar agar menyudahi polemik-polemik yang mengganggu stabilitas internal partai. Sehingga, kata dia, dapat fokus mendukung program-program pemerintahan Prabowo-Gibran hingga lima tahun mendatang.
“Saya cuman mengimbau kepada seluruh Kader Golkar di seluruh Indonesia. Ini kan munas telah selesai. Kepengurusan sudah terbentuk. Ayo kita bersama-sama bersatu padu untuk membesarkan Partai Gokar,” ujar dia.
“Sudahlah. Tidak ada lagi polemik-polemik. Kalau masih ada hal-hal internal yang masih mengganjal. Misalnya tidak ingin 'ini' jadi pengurus, tidak ingin ‘ini’ gitu. Tunggulah lima tahun lagi,” sambung dia.
Untuk diketahui, berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, objek yang menjadi gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024. Dengan didaftarkan pada 21 Oktober 2024, gugatan ini dijadwalkan bakal disidangkan untuk pertama kali pada 20 November 2024.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia